21.9 C
Sukabumi
Senin, Mei 6, 2024

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Tak Boleh Menagih Lebih dari Jam 20.00, Ini Sederet Aturan Baru Debt Collector Pinjol

HukumTak Boleh Menagih Lebih dari Jam 20.00, Ini Sederet Aturan Baru Debt Collector Pinjol

sukabumiheadline.com l Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology atau fintech.

Diketahui, dalam roadmap tersebut mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen. Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Menurut Agusman, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya, Jumat (10/11/2023) lalu.

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Selain itu, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.

Selanjutnya, Agusman menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” pungkas Agusman.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer