Tanggapan bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal BPR Sukabumi jadi PT

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai  Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT - Humas DRPD Kabupaten Sukabumi

Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai  Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT - Humas DRPD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 pada Tahun Sidang 2025, yang bertempat di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, (12/03/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II DPRD, Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. 

Selain itu, turut hadir pula Bupati Sukabumi, Asep Japar, beserta Wakil Bupati, Andreas, anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Dalam sambutannya, Asep Japar menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Baca Juga :  5+5 Kepala Daerah Terkaya 2023 di Jawa Barat, Ada Bupati Sukabumi dan Cianjur

Ia menyambut positif dukungan dari berbagai fraksi DPRD terkait transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan perbankan, khususnya bagi UMKM, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

Transformasi ini mencakup revisi peraturan daerah untuk penyertaan modal, yang membuka peluang partisipasi masyarakat dan swasta. Peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi fokus utama. Nantinya, Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan menjadi BUMD yang menguntungkan dan berkontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

dLRhqyEBaiMX2LkYfjSbnPatoVKj rsUFFNsLekevrhc4ZUOLZ4d05gEJn4eSXnJG6H RR0HA6t6hKe4blK0OP4ilnvS7vBf aGGOj wJqmooPWzEBknAGMunKfc Hw0PQ=w1280
Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai  Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT – Humas DPRD Kabupaten Sukabumi
Prioritas utama adalah penyaluran bantuan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) bagi UMKM, dengan opsi sistem syariah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menciptakan regulasi inklusif dan transparan, serta memperkuat pengawasan untuk memastikan Good Corporate Governance (GCG) diterapkan secara efektif.

Menanggapi masukan dari berbagai fraksi, Bupati Asep Japar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja bank daerah. Evaluasi rutin, penerapan GCG, pengelolaan profesional, dan mitigasi risiko akan menjadi perhatian utama. Fokus pada pembiayaan UMKM, edukasi keuangan, dan penanganan Non-Performing Loan (NPL) juga terus ditingkatkan.

Baca Juga :  Fitra Sarankan Bupati Sukabumi Belajar ke Kades Soal Keterbukaan Anggaran

Dengan transformasi ini, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat menjadi pilar penting dalam memajukan perekonomian Kabupaten Sukabumi.

Terkait Pengumuman dan Penetapan Penugasan Komisi Untuk Membahas Raperda. DPRD Kabupaten Sukabumi telah menugaskan Komisi III untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Penugasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diadakan pada 27 Februari 2025. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan harapan agar Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab.

Diharapkan, pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan tepat waktu, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dengan perubahan ini, diharapkan BPR Sukabumi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Soal spanduk “Teu Cukup Ngopi”, PDIP respons positif jika kecamatan satelit gabung Kota Sukabumi
Laporan keuangan raih WTP BPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi bangga
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi terima demo HMI soal pungli calon buruh pabrik
Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Dana Cadangan
Poin penting Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029
Musda XVI Pemuda/KNPI 2025, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal ini
Jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Perubahan BPR Sukabumi jadi PT

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 18:11 WIB

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:08 WIB

Soal spanduk “Teu Cukup Ngopi”, PDIP respons positif jika kecamatan satelit gabung Kota Sukabumi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:52 WIB

Laporan keuangan raih WTP BPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi bangga

Senin, 19 Mei 2025 - 17:13 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi terima demo HMI soal pungli calon buruh pabrik

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:30 WIB

Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Dana Cadangan

Berita Terbaru