28.3 C
Sukabumi
Selasa, April 23, 2024

Tebing Palagan Bojongkokosan Sukabumi longsor timpa jalan

sukabumiheadline.com - Musibah longsor terjadi di kawasan...

Termasuk di Sukabumi, Ribuan Pabrik di Jabar Bakal Potong 25% Upah Buruh Seizin Menaker

EkonomiTermasuk di Sukabumi, Ribuan Pabrik di Jabar Bakal Potong 25% Upah Buruh Seizin Menaker

sukabumiheadline.com l Buruh di Sukabumi, Jawa Barat sepertinya harus bersiap mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, mayoritas pabrik yang berada di Sukabumi merupakan industri padat karya yang berorientasi ekspor.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan peraturan yang mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya maksimal 25%.

Bunyi Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Untuk informasi, Menaker Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya maksimal 25%. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Seperti pada Pasal 8 ayat (1): “Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.”

Dan dalam Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Aturan pangkas upah maksimal 25% itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker berlaku 8 Maret 2023.

Permenaker juga mengatur penyesuaian waktu kerja yang dapat dilakukan oleh perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

Penyesuaian waktu kerja disebut diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Terkait hal ini juga berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker ini mulai berlaku 8 Maret 2023.

1.000 an Pabrik di Jawa Barat akan Potong Upah Buruh

Sedikitnya 1.000 an pabrik di Jawa Barat yang berorientasi ekspor diprediksi bakal menerapkan kebijakan tersebut.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi. Menurutnya, perusahaan di Jawa Barat memang didominasi pabrik yang berorientasi ekspor. Terutama ke negara Eropa dan Amerika Serikat.

“Karena hampir sebagian besar yang ekspor itu dari Jawa Barat. Baru kemudian dari Jawa Tengah. Jumlahnya ada lah segituan (seribuan pabrik yang akan memangkas 25% gaji buruh),” kata Rachmat Taufik.

Taufik merinci, pabrik yang berorientasi ekspor di Jabar paling banyak tersebar di Kabupaten Bogor, Purwakarta dan Sukabumi. Sementara Karawang, diprediksi tak banyak pabrik yang ikut kebijakan ini lantaran industri padat karyanya sudah banyak berkurang.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini memang ditunjukan bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini kesulitan untuk ekspor ke negara Eropa dan Amerika, di luar itu enggak. Di Permenaker itu juga disebutkan untuk perusahaan seperti alas kaki sampai furniture,” tuturnya.

Rencananya, Rachmat Taufik akan bertolak langsung ke Jakarta malam ini untuk mengikuti sosialisasi mengenai peraturan tersebut. Setelah itu, Disnakertrans Jabar akan menunjuk pejabat pengawas supaya tidak ada perusahaan yang malah memanfaatkan kebijakan ini ke depan.

“Sehingga ini tidak merugikan pihak manapun, saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer