Tiduri Korban Modus Pinjam Uang, Korbannya Ibu Muda

- Redaksi

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolresta Palembang. l sipoku

Mapolresta Palembang. l sipoku

sukabumiheadline.com l RR seorang ibu muda di Kota Palembang akhirnya menempuh jalur hukum setelah diajak tidur di hotel oleh pria berinisial WY (60) yang meminjaminya uang Rp25 juta.

RR kemudian melaporkan WY ke Polrestabes Palembang, Kamis (23/3/2023) lalu karena mama muda itu tak terima dilecehkan oleh WY.

Tiduri Korban Modus Pinjam Uang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir oleh Sipoku, kasus ini bermula saat RR, warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar itu berkenalan dengan WY pada bulan Maret 2022. Saat itu WY bermaksud untuk menggunakan jasa pelaminan milik RR untuk hajatan pernikahan anak WY.

Baca Juga :  Batalkan Open BO, Pria Hidung Belang Diperas PSK dengan Cara Ini

Sejak saat itu, RR mulai mengetahui bahwa WY sering memberikan pinjaman uang kepada warga, hingga RR pun bermaksud untuk meminjam uang sebesar Rp25 juta.

Akhirnya disepakati WY memberikan pinjaman sebesar Rp25 juta, tapi RR harus mengembalikan pinjaman itu total Rp31.250.000.

Sebagai bentuk tanggung jawab, RR sudah melakukan cicilan sebanyak 7 kali, dengan total Rp32 juta. Namun, ternyata WY masih saja menagih utangnya.

Baca Juga :  Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi Penagih Utang

“Terakhir Februari telepon dan menagih utang pokok sebanyak 32 juta. Dia juga bilang jika tidak bisa bayar, mengajak saya tidur di hotel dan katanya utang bisa dibantu,” ungkap RR saat diminta keterangan petugas di Polrestabes Palembang.

RR mengatakan, WY juga mengirim pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dan mengatakan “Kalau mau yang tadi (ke hotel) utang dianggap lunas.”

“Setelah menelepon yang bersangkutan WA lagi pak, tetap menanyakan soal tidur di hotel,” kata RR.

RR masih dimintai keterangan petugas piket SPKT dan Reskrim Polrestabes Palembang. “Saya tetap akan melapor,” katanya.

Berita Terkait

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik
10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo
Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok
Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat
Segini ONH dan jatah kuota haji 2026 Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:09 WIB

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Minggu, 9 November 2025 - 04:29 WIB

Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik

Sabtu, 8 November 2025 - 04:22 WIB

10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 13:28 WIB

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Selasa, 4 November 2025 - 11:00 WIB

Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Berita Terbaru