Tinggal di Cianjur, 5 Fakta Pasutri asal Sukabumi Injak AlQuran

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l WARUDOYONG – Pasangan suami istri (pasutri) asal Sukabumi CER (25) dan SL (24) yang video menginjak AlQuran viral, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jajaran Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) sore, menangkap pasangan yang menikah siri pada 2016 itu di sebuah warung sate di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Digeruduk Ormas Islam, 5 Drama Penangkapan Pria Injak AlQuran di Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah 5 fakta tentang pasutri yang dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya itu, dirangkum sukabumiheadlines.com.

1. Berasal dari Sukabumi

Pasutri CER dan SL berasal dari Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi.

Videonya saat menginjak AlQuran viral di berbagai grup media sosial (medsos) Facebook di Sukabumi dan Cianjur. Meskipun kemudian video tersebut dihapus, namun kemudian muncul di TikTok.

2. Tinggal di Cianjur

CER dan SL selama ini tinggal di Kampung Padarincang Sukaharja, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur itu.

Rumahnya di Cianjur tersebut sempat digeruduk massa pada Rabu (4/5/2022) lalu, setelah videonya menginjak AlQuran viral di media sosial.

“Kami merasa dihina dengan kejadian seseorang yang menginjak Al Quran. Kami datang ke tempat tinggalnya di Cipanas karena awalnya terindikasi pelaku ada di sini. Tapi ternyata hanya ada mertuanya, pelaku sudah pulang ke Sukabumi,” ungkap Panglima Laskar Cianjur Asep Kuntayakun, seperti dikutip dari detik.com.

3. Sering Bertengkar

Baca Juga :  Ironi Nasib Guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, kejadian berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasutri yang menikah secara siri pada 2016 tersebut. Diketahui, CER sering meninggalkan SL berbulan-bulan tanpa ada alasan hingga membuat SL kesal.

Pasutri tersebut, kata Zainal, beragama Islam, sehingga upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan secara Islam, termasuk pengambilan sumpah di bawah AlQuran. Namun, CER selalu melakukan perbuatan serupa meskipun sudah disumpah.

SL kemudian merekam aksi suaminya tersebut dan mengunggahnya di akun media sosial milik CER, bernama Dika Eka.

4. Dikecam Banyak Kalangan

Selain dari warganet, kecaman terhadap pasutri yang memiliki tato di tubuhnya, itu datang dari berbagai pihak mulai dari Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum hingga tokoh masyarakat.

Uu menegaskan tindakan itu merupakan aksi konyol yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

“Sekarang ada lagi yang menghina kitab suci, saya berharap masyarakat ataupun siapapun tolong hentikan Ihanah (penghinaan) terhadap simbol keagamaan apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat,” kata Uu.

Baca Juga :  Saksikan Keseruannya, Hari Ini Final Ngetrek Lori di Cimahi Sukabumi

Kecaman juga datang dari Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. “Tentunya kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku. Menyayangkan peristiwa ini sampai terjadi, apalagi di saat kaum muslimin sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadhan,” ujarnya.

BACA JUGA: Viral Video Warga Sukabumi Injak AlQuran dan Tantang Umat Muslim

5. Meminta Maaf

IMG 20220506 021245
SL (wanita) dan CER ditangkap polisi. l Istimewa

Usai ditangkap polisi, CER menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya tersebut. Dia mengaku perbuatannya itu didasari karena kurang iman dalam beragama.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama kepada seluruh masyarakat Islam yang ada di Indonesia. Saya benar-benar sangat menyesal, saya melakukan itu bukan semata-mata niat dalam hati untuk melecehkan agama dengan menginjak Al Quran tapi itu semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam,” kata CER.

Meski tersangka sudah melakukan permohonan maaf secara terbuka, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut.

CER dan SL disebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi minta penyelesaian Jalan Tol Bocimi dipercepat
BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar
Polda Jabar dalami kasus Reni asal Sukabumi dijadikan budak seks di China
Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi
KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu
Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG
Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo
Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 03:44 WIB

Dedi Mulyadi minta penyelesaian Jalan Tol Bocimi dipercepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:54 WIB

BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Polda Jabar dalami kasus Reni asal Sukabumi dijadikan budak seks di China

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WIB

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu

Berita Terbaru

Amela Hilton - Facebook Amela Hilton

Musik

5 biduan dangdut ini ternyata asal Sukabumi

Selasa, 21 Okt 2025 - 08:00 WIB