Tinggal di Cianjur, 5 Fakta Pasutri asal Sukabumi Injak AlQuran

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l WARUDOYONG – Pasangan suami istri (pasutri) asal Sukabumi CER (25) dan SL (24) yang video menginjak AlQuran viral, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jajaran Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) sore, menangkap pasangan yang menikah siri pada 2016 itu di sebuah warung sate di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Digeruduk Ormas Islam, 5 Drama Penangkapan Pria Injak AlQuran di Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah 5 fakta tentang pasutri yang dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya itu, dirangkum sukabumiheadlines.com.

1. Berasal dari Sukabumi

Pasutri CER dan SL berasal dari Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi.

Videonya saat menginjak AlQuran viral di berbagai grup media sosial (medsos) Facebook di Sukabumi dan Cianjur. Meskipun kemudian video tersebut dihapus, namun kemudian muncul di TikTok.

2. Tinggal di Cianjur

CER dan SL selama ini tinggal di Kampung Padarincang Sukaharja, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur itu.

Rumahnya di Cianjur tersebut sempat digeruduk massa pada Rabu (4/5/2022) lalu, setelah videonya menginjak AlQuran viral di media sosial.

“Kami merasa dihina dengan kejadian seseorang yang menginjak Al Quran. Kami datang ke tempat tinggalnya di Cipanas karena awalnya terindikasi pelaku ada di sini. Tapi ternyata hanya ada mertuanya, pelaku sudah pulang ke Sukabumi,” ungkap Panglima Laskar Cianjur Asep Kuntayakun, seperti dikutip dari detik.com.

3. Sering Bertengkar

Baca Juga :  Jagoan Cikiwul Bekasi ungkap alasan bersembunyi di Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, kejadian berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasutri yang menikah secara siri pada 2016 tersebut. Diketahui, CER sering meninggalkan SL berbulan-bulan tanpa ada alasan hingga membuat SL kesal.

Pasutri tersebut, kata Zainal, beragama Islam, sehingga upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan secara Islam, termasuk pengambilan sumpah di bawah AlQuran. Namun, CER selalu melakukan perbuatan serupa meskipun sudah disumpah.

SL kemudian merekam aksi suaminya tersebut dan mengunggahnya di akun media sosial milik CER, bernama Dika Eka.

4. Dikecam Banyak Kalangan

Selain dari warganet, kecaman terhadap pasutri yang memiliki tato di tubuhnya, itu datang dari berbagai pihak mulai dari Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum hingga tokoh masyarakat.

Uu menegaskan tindakan itu merupakan aksi konyol yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

“Sekarang ada lagi yang menghina kitab suci, saya berharap masyarakat ataupun siapapun tolong hentikan Ihanah (penghinaan) terhadap simbol keagamaan apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat,” kata Uu.

Baca Juga :  Lebih Dekat dengan Komunitas Reptile Sukabumi Club Enthusiasm

Kecaman juga datang dari Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. “Tentunya kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku. Menyayangkan peristiwa ini sampai terjadi, apalagi di saat kaum muslimin sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadhan,” ujarnya.

BACA JUGA: Viral Video Warga Sukabumi Injak AlQuran dan Tantang Umat Muslim

5. Meminta Maaf

IMG 20220506 021245
SL (wanita) dan CER ditangkap polisi. l Istimewa

Usai ditangkap polisi, CER menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya tersebut. Dia mengaku perbuatannya itu didasari karena kurang iman dalam beragama.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama kepada seluruh masyarakat Islam yang ada di Indonesia. Saya benar-benar sangat menyesal, saya melakukan itu bukan semata-mata niat dalam hati untuk melecehkan agama dengan menginjak Al Quran tapi itu semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam,” kata CER.

Meski tersangka sudah melakukan permohonan maaf secara terbuka, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut.

CER dan SL disebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji
Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu
Mulai 14 Juli 2025, ini rincian jam masuk sekolah di Jabar untuk PAUD, SD, SMP dan SMA
Dikenal sebagai Geng 9 Naga, Tomy Winata akan bangun wilayah terisolir di Sukabumi
Respons Dewan Pers soal maraknya wartawan bodrek peras pejabat
Tebus tunggakan ijazah, Pemprov Jawa Barat gelontorkan Rp600 miliar
RI siapkan 20.000 ha lahan pertanian beras-tomat khusus buat Palestina
Tolak usul pemekaran Jawa Barat jadi 5 provinsi, Dedi Mulyadi: Tak realistis!

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:35 WIB

Mulai 2026 Kemenag tak lagi urusi ibadah haji

Senin, 14 Juli 2025 - 21:39 WIB

Alhamdulillah, tunjangan guru Pendidikan Agama Islam naik Rp500 ribu

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:44 WIB

Mulai 14 Juli 2025, ini rincian jam masuk sekolah di Jabar untuk PAUD, SD, SMP dan SMA

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Dikenal sebagai Geng 9 Naga, Tomy Winata akan bangun wilayah terisolir di Sukabumi

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:29 WIB

Respons Dewan Pers soal maraknya wartawan bodrek peras pejabat

Berita Terbaru