21.3 C
Sukabumi
Minggu, Mei 5, 2024

Kajian Subuh bersama UAS di Bojonggenteng Sukabumi, catat waktunya

sukabumiheadline.com - Ustadz Abdul Somad Batubara atau...

2 tahun DPO, Pria asal Cikembar Sukabumi terancam hukuman mati di Pandeglang

sukabumiheadline.com - Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten,...

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Tolak Putusan MK, BEM SI Ajak Masyarakat Demo Besar 20 Oktober

NasionalTolak Putusan MK, BEM SI Ajak Masyarakat Demo Besar 20 Oktober

sukabumiheadline.com l Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan mengajak masyarakat ikut dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober. Ajakan demonstrasi tersebut merespons sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silahkan penuhkan jalanan dengan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023,” kata salah seorang perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang, Senin (16/10/2023).

BEM SI Kerakyatan juga mengajak masyarakat untuk konsolidasi di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10/2023).

Mereka berpendapat putusan yang dijatuhkan MK hari ini (Senin) erat kaitannya dengan relasi keluarga dan dinasti politik.

Karenanya, BEM SI Kerakyatan mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.

“Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya,” kata BEM SI.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK itu membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi calon wakil presiden. Usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer