Tulisan Arab Siswa Madrasah Lebih Bagus, Logo Halal Baru Jadi Guyonan Warganet Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 13 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Halal lama dan baru - Istimewa

Logo Halal lama dan baru - Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kementerian Agama (Kemenag) melakukan perubahan logo halal, setelah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam hal ini MUI.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya, Sabtu (13/3/20220.

Perubahan logo halal tersebut menjadi guyonan warganet di Sukabumi. Dalam unggahan akun Sukabumiface di grup Sukabumi Facebook pada Ahad (13/3/2022), direspons beragam netizen.

“Kan dah kubilang, NKRI INDOMI ini sejak awal KESUKUAN, di bentuk hanya melayani KEPENTINGAN bangsa JAWA 😒😒😒

konyol sekali beragam bangsa dipaksa menjadi satu menjadi NKRI,
padahal bangsa yg diJAWA aja GAK TERURUS,
Bahkan kontribusinya hanya terus menambah POPULASI dan BEBAN NEGARA 😒😒😒

Jadi SUDAH SEPATUTNYA kita dukung BANGSA2 minoritas yang ingin MENENTUKAN NASIB SENDIRI ( SELF DETERMINATION atau MERDEKA)
seperti BORNEO,SUMATRA, ACEH, SULAWESI dan PAPUA yang ingin MEMBENTUK REPUBLIK,” komentar Ilham Bio Nerve.

Baca Juga :  Bongkar Makam Korban, Polisi Selidiki Kasus Ledakan CNG 2 Tewas di Cibadak Sukabumi

Kemudian, akun Iyussetiawan menimpali, “Lebih relevan logo yang dahulu daripada yang sekarang terlalu memaksakan seperti logo gunung pewayanagan ,inilah negri pewayanagan yang selalu dikendalikan oleh dalang.”

“Kalau dibentuk gitu kurang jelas bahasa Arabnya. Mending yang lama. Tapi segitu udah alhamdulilah negara kita sudah banyak produk berlabel halal,” tulis akun Reva Randika.

“Bagus tulisan arab yang sekolah anak anak TK islam,madrasah diniyah,” komentar akun Dadang Suherman.

Berita Terkait

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58 WIB

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terbaru

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Wisata

KDM: Wisata alam harusnya gratis

Kamis, 12 Feb 2026 - 07:00 WIB

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127 - Ist

Legislatif

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131