UMR Sukabumi 2025 jadi segini, tabel UMP kota/kabupaten di Jawa Barat naik 6,5%

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Rupiah - Istimewa

Uang Rupiah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 terbit hari Rabu (4/12/2024).

Beleid tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan berisi materi teknis penetapan UMP 2025 yang disebut Presiden Prabowo Subianto naik 6,5%. Baca selengkapnya: Kabar baik buat buruh di Sukabumi? Prabowo putuskan UMP naik 6,5% hari ini

“Jadi Pak Prabowo kan mengumumkan hari Jumat sore ya, kemudian kami dari kementerian kita follow up. Karena itu adalah kebijakan dari beliau, kita follow up bagaimana teknis detailnya. Kami sedang menyusun Peraturan Menteri (Permenaker),” ujar Yassierli, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Sebelum Merantau Cek Dulu UMK 2023 se-Jawa Barat Ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kenaikan 6,5% maka upah buruh di Kota dan Kabupaten Sukabumi pun mengalami kenaikan pada 2025. Sebesar masing-masing Rp184.236 untuk Kota Sukabumi, dan Rp219.992 untuk Kabupaten Sukabumi.

Dengan demikian, upah buruh di Kabupaten Sukabumi naik dari Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.483. Sedangkan untuk Kota Sukabumi, naik dari Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.635.

Berikut tabel kenaikan UMP Jawa Barat 2025 menurut kota dan kabupaten:

UMP Kota dan Kabupaten di Jawa Barat 2024 dan 2025
UMP Kota dan Kabupaten di Jawa Barat 2024 dan 2025 setelah naik 6,5% – sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Harta dan profil Purbaya Yudhi Sadewa: Menteri keuangan ke-30, urang Sunda yang ceplas-ceplos
Grup Sinarmas garap proyek geothermal, satu di Sukabumi nilai investasi Rp3,2 T
Punya skill di luar nalar, begini cara tuna netra di Sukabumi penuhi kebutuhan hidup
Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan
CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi
Wali Kota Sukabumi pajaki UMKM 5% dengan PB1, aktivis: dicekik pusat dan daerah
Syahrini jadi artis terkaya ke-4 di Indonesia, intip sumber duit dan masa kecil wanita Sukabumi ini
Beda dengan Ahmad Sahroni, pria asal Sukabumi ini terusir ke Singapura dan jadi miliarder

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 18:55 WIB

Harta dan profil Purbaya Yudhi Sadewa: Menteri keuangan ke-30, urang Sunda yang ceplas-ceplos

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Grup Sinarmas garap proyek geothermal, satu di Sukabumi nilai investasi Rp3,2 T

Rabu, 10 September 2025 - 02:04 WIB

Punya skill di luar nalar, begini cara tuna netra di Sukabumi penuhi kebutuhan hidup

Kamis, 4 September 2025 - 15:36 WIB

Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan

Rabu, 3 September 2025 - 10:00 WIB

CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi

Berita Terbaru