Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Desa Merah Putih - sukabumiheadline.com

Koperasi Desa Merah Putih - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini berubah, di mana dalam aturan baru memungkinkan pemerintah membayar cicilan pembiayaan proyek kepada bank melalui alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu diatur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.

Aturan berlaku mulai 1 April 2026 dan mencabut aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (9/4/2026).

Dalam pasal 2 ayat (2), ditetapkan limit pembiayaan oleh bank maksimal Rp3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Dari sisi fasilitas kredit perbankan, tingkat suku bunga tetap di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan.

Kendati demikian, fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar dengan memberikan ruang grace period pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.

Pasal 2 ayat (4) menetapkan bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.

“Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan performance based,” tulis Pasal 3.

Dengan diubahnya skema pembayaran oleh pemerintah, status kepemilikan aset juga mengalami perubahan. Kini seluruh gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.

“Gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa,” tulis Pasal 2 ayat (6).

Berita Terkait

Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi
Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar
Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang
Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam
Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:34 WIB

Alfamart dan Indomaret cs tak lama lagi bakal jualan daging ayam

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:00 WIB

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

Berita Terbaru