Monday, October 2, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Nasional

Untuk Pertama Kalinya Ma’ruf Amin Sentil Kasus Ferdy Sambo

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Muhammad Farhan Al-Rasyid by Muhammad Farhan Al-Rasyid
1 year ago
in Nasional
0
Maruf Amin. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Maruf Amin. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap kasus pembunuhan berencana Brigadri J dan obstruction of justice yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera disidang.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini tak perlu berlama-lama, lantaran masyarakat juga menunggu kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.

“Saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya,” ungkap Ma’ruf di Sidoarjo, Jumat (30/9).

Ma’ruf menilai saat ini masyarakat juga sudah menunggu agar kasus ini dibawa ke meja hijau. Oleh sebab itu, ia meminta agar sidang dapat segera dimulai jika seluruh berkas dakwaan sudah siap.

“Kata masyarakat, ‘kok kenapa lama sekali’. Barangkali itu, kalau sudah semua siap, segera saja disidang,” kata dia.

Baca Juga

Biodata Rudy Gajah, Jenderal Bintang Tiga Polisi Jadi Wakil Komisaris Utama di Persib Bandung

Jarang Bicara, Tetiba Wapres Sindir Ridwan Kamil: Sibuk Nyapres, Jawa Barat Gak Keurus

Sukabumi dan Dua Kota Kecil di Jawa Barat Jadi Tempat Pelatihan TNI dan Polri

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Soal Dana Ghaib untuk Capres

Sementara, Kejaksaan Agung mengaku sudah menjadwalkan proses pelimpahan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan hal tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut kapan proses pelimpahan tersebut akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri kepada JPU.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 sudah terjadwal. Saya sudah perintahkan tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya tahap P-21,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9).

Diketahui, Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Tags: Brigadir JFerdy SamboMa'ruf AminPembunuhan BerencanaPOLRI
Previous Post

Trend di Kalangan Wanita Sukabumi, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Melakukan Eyelash Extension

Next Post

Kang Dedi Mulyadi Akui Punya Dua Istri

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Related Posts

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Macan Tutul Jawa di Gunung Halimun Terus Bertambah Populasinya
Nasional

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Macan Tutul Jawa di Gunung Halimun Terus Bertambah Populasinya

1 October 2023
Jalan Tol Bocimi Seksi 2. l Istimewa
Nasional

Kena Prank se-Indonesia, Salah Kaprah Jalan Tol Bocimi Warga Sukabumi Wajib Tahu Sejarahnya

30 September 2023
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. l Kementerian Pertanian
Nasional

(Lagi) Menteri dari NasDem Ini Kabarnya Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

29 September 2023
Terduga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa
Nasional

Termasuk dari Sukabumi, 1.016 Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang se-Indonesia

28 September 2023
Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi
Nasional

Ingat Kades se-Sukabumi, Jokowi Ancam Ciduk Anda

28 September 2023
Bentrokan antara warga Pulau Rempang dengan aparat. l Istimewa
Nasional

YLBHI Sebut PSN Era Jokowi Hasilkan Penindasan Rakyat

25 September 2023
Next Post
Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istri

Kang Dedi Mulyadi Akui Punya Dua Istri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Gerbang Tol Bocimi Seksi 2. l Istimewa

Dari Bola Api hingga 2 Warga Sukabumi Tewas, Cerita Mistis di Balik Kemegahan Jalan Tol Cisuka

2 October 2023
Pria Sukabumi Ini Edarkan Narkotika dari Kompleks Perumahan

Pria Sukabumi Ini Edarkan Narkotika dari Kompleks Perumahan

2 October 2023
Pengerjaan proyek Tol Bocimi. l Istimewa

Garap Jalan Tol Cisuka Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat, Waskita Karya Malah Jadi Anak Usaha HK

2 October 2023
Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Jampang Tengah dan Lengkong Sukabumi Turun ke Jalan

Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Jampang Tengah dan Lengkong Sukabumi Turun ke Jalan

2 October 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline