Usai PLN Umumkan PLTU Palabuhanratu Sukabumi akan Pensiun Dini, Harga Saham PTBA Anjlok

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Saham PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) tengah mendapat respons negatif di kalangan investor. Saham perusahaan batu bara itu sempat berada di zona merah selama dua hari berturut-turut.

Berdasarkan data perdagangan RTI, saham Bukit Asam yang berkode PTBA ini sempat anjlok sampai 6,82% di hari Selasa (18/10/2022). Saham PTBA turun 290 poin ke level Rp3.960 per lembar saham.

anjloknya harga saham PTBA bertepatan dengan penandatanganan kontrak perjanjian principal framework agreement dengan PLN soal akusisi PLTU di Palabuhanratu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, kapasitas PLTU yang diakuisisi sebesar 3 x 350 megawatt dengan nilai ditaksir mencapai US$ 800 juta atau setara Rp12,3 triliun (kurs Rp15.400) oleh PLN.

Baca Juga :  Dalam Keterbatasan, Komunitas GMD Sukabumi Bantu Bocah Dusun Cengkuk Gapai Mimpi

Pelemahan juga terjadi pada keesokan harinya, Rabu (19/10/2022), di amna saham PTBA kembali anjlok sebesar 5,81%. Saham turun 230 poin ke level Rp3.730.

Di hari yang sama transaksi PLTU oleh PTBA itu disoroti otoritas Bursa Efek Indonesia, bahkan bursa mengatakan akan mendalami soal transaksi PTBA dan PLN.

“Dapat kami sampaikan bahwa Bursa sedang mendalami informasi atas transaksi afiliasi PTBA dan PLN terkait PLTU yang beredar,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy.

Baca Juga :  Bukan cuma Desy dan Happy, 5 selebriti ini juga mudik ke Sukabumi

Sedangkan, pada Kamis (20/10/2022) kemarin, harga saham PTBA sendiri mulai mengalami pemulihan. Perdagangan saham dibuka di level Rp3.750 per lembar saham, dan menguat sebesar 1,8% atau sekitar 70 poin.

Saham PTBA terparkir di level Rp3.800 per lembar saham. Sempat naik di titik tertingginya pada level Rp3.850.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, PLTU Jawa Barat-2 atau selama ini dikenal PLTU Palabuhanratu akan segera memasuki masa pensiun dini alias berhenti beroperasi. Baca lengkap: Duh, PLTU Palabuhanratu Sukabumi akan Tutup

PLTU Palabuhanratu berada di Jl. Pelita, Kampung Cipatuguran, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Berita Terkait

Progres 72%, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 ditarget bisa difungsikan mudik Lebaran 2026
9,3 juta batang! Produksi bambu Sukabumi terbesar, ini kecamatan penghasil dan pujian KDM
Posisi utang Indonesia tembus Rp9.637 triliun, ini dalih pemerintah
10 kecamatan penghasil bawang merah di Sukabumi, Kalapanunggal tertinggi
Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada
Menkop minta Kopdes Merah Putih bersiap produksi genteng
10 kabupaten penghasil daging ayam terbesar: Sukabumi 76 juta kg, tapi harga naik terus
Ayam ras, buras, itik, puyuh: Merinci produksi telur di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 08:00 WIB

Progres 72%, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 ditarget bisa difungsikan mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 05:18 WIB

9,3 juta batang! Produksi bambu Sukabumi terbesar, ini kecamatan penghasil dan pujian KDM

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:12 WIB

Posisi utang Indonesia tembus Rp9.637 triliun, ini dalih pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:07 WIB

10 kecamatan penghasil bawang merah di Sukabumi, Kalapanunggal tertinggi

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:29 WIB

Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131