BPS: Warga Kabupaten Sukabumi hanya belanjakan Rp41 ribu untuk pakaian per orang

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2025 menunjukkan bahwa warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hanya membelanjakan Rp41 ribu untuk pakaian per orang/bulan.

Untuk informasi, pakaian adalah bahan tekstil dan serat yang dikenakan pada tubuh manusia untuk melindungi dari cuaca, menutup tubuh, menjaga kehormatan, serta sebagai simbol budaya, status, dan ekspresi mode. Pakaian mencakup baju, celana, rok, hingga aksesori, yang membedakan manusia dari makhluk lainnya.

Bahkan, dalam Islam, pakaian juga digunakan untuk memperindah penampilan, mengikuti tren, dan mengekspresikan diri, sekaligus sebagai bentuk ketakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakaian adalah kebutuhan pokok manusia selain makanan dan tempat tinggal. Pakaian berbeda dengan baju, di mana pakaian merujuk pada keseluruhan penutup tubuh, sedangkan baju umumnya hanya mengacu pada atasan.

Namun, meskipun sebagai bentuk ketakwaan sekaligus menjaga kehormatan, ternyata rata-rata penduduk Kabupaten Sukabumi pada 2025 hanya membelanjakan uangnya sebesar Rp41 ribu saja untuk membeli pakaian.

Dikutip sukabumiheadline.com dari data BPS 2026, anggaran untuk membeli rokok justru lebih tinggi. Berikut rincian Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Komoditas di Kabupaten Sukabumi (rupiah), 2024 dan 2025, dikutip Kamis (19/3/2026).

Kelompok Makanan (2025)

Ilustrasi buah yang baik untuk kesehatan jantung dan lambung - sukabumiheadline.com
Ilustrasi buah yang baik untuk kesehatan – sukabumiheadline.com
  • Padi-padian: Rp97.445 (6,94%)
  • Umbi-umbian: Rp7.545 (0,54%)
  • Ikan/udang/cumi/kerang: Rp51.282 (3,65%)
  • Daging: Rp38.332 (2,73%)
  • Telur dan susu: Rp33.782 (2,41%)
  • Sayur-sayuran: Rp53.107 (3,78%)
  • Kacang-kacangan: Rp13.278 (0,95%)
  • Buah-buahan: Rp45.648 (3,25%)
  • Minyak dan kelapa: Rp17.451 (1,24%)
  • Bahan minuman: Rp26.631 (1,90%)
  • Bumbu-bumbuan: Rp12.830 (0,91%)
  • Konsumsi lainnya: Rp14.555 (1,04%)
  • Makanan dan minuman jadi: Rp248.511 (17,71%)
  • Rokok: Rp120.917 (8,62%)

Bukan Makanan (2025)

Ilustrasi rumah subsidi di kompleks perumahan - sukabumiheadline.com
Ilustrasi rumah subsidi di kompleks perumahan – sukabumiheadline.com
  • Perumahan dan fasilitas rumah tangga: Rp301.566 (21,49%)
  • Aneka barang dan jasa: Rp165.832 (11,82%)
  • Pakaian alas kaki dan tutup kepala: Rp41.277 (2,94%)
  • Barang tahan lama: Rp50.322 (3,59%)
  • Pajak pungutan dan asuransi: Rp46.275 (3,30%)
  • Keperluan pesta dan upacara/kenduri: Rp16.721 (1,19%)

Dari data di atas, total belanja untuk keperluan makanan dan minuman sebesar Rp781.314 per orang per bulan pada 2025. Jumlah tersebut naik ketimbang 2024 yang hanya sebesar Rp702.537, atau setara 55,68 persen untuk keperluan makanan (2025), turun dari 2024 yang sebesar 58,80 persen.

Sedangkan untuk belanja bukan makanan sebesar Rp492.264 (2024), naik jadi Rp621.992 (2025). Jumlah tersebut setara 44,32 persen untuk keperluan non-makanan, naik dibanding pada 2024 sebesar 41,20 persen.

Sehingga, total kebutuhan minimal penduduk Kabupaten Sukabumi per orang per bulan adalah Rp1.194.801 (2024), dan Rp1.403.306 (2025), atau naik lebih dari Rp300 ribu.

Berita Terkait

A-Z PLTU Pelabuhan Ratu Sukabumi: Biaya pembangunan, kapasitas, operator hingga dampak
Jenderal polisi jabat Kepala BRAN, SPI Sukabumi: Pesimistis, alat represif dan tabrak aturan
Daftar pejabat kapolri, pertama era kolonial hingga Suyudi Ario Seto
Hari Perumahan Nasional: Potret buram rumah layak huni Kota Sukabumi di bawah 40%
UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan, SPI Sukabumi: Kado Hari Tani, jangan militeristik
7 kronologi pelecehan seksual PNS Dishub Kabupaten Sukabumi terhadap 3 siswi PKL
7 penampakan Jembatan Cipamatutan Sukabumi: Lapuk, kumuh dan rawan ambruk
Yongjin dan Yakjin masuk, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:00 WIB

A-Z PLTU Pelabuhan Ratu Sukabumi: Biaya pembangunan, kapasitas, operator hingga dampak

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Jenderal polisi jabat Kepala BRAN, SPI Sukabumi: Pesimistis, alat represif dan tabrak aturan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Daftar pejabat kapolri, pertama era kolonial hingga Suyudi Ario Seto

Senin, 28 September 2026 - 12:00 WIB

Hari Perumahan Nasional: Potret buram rumah layak huni Kota Sukabumi di bawah 40%

Rabu, 23 September 2026 - 17:23 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan, SPI Sukabumi: Kado Hari Tani, jangan militeristik

Berita Terbaru