27.5 C
Sukabumi
Selasa, April 30, 2024

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Perjalanan spiritual Profesor Harvard Henry Klassen mualaf, langsung ikut puasa Ramadhan

sukabumiheadline.com - Henry Klassen, seorang profesor ternama...

Warga Sukabumi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya

TeknoWarga Sukabumi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya

sukabumiheadline.com l Kabar gembira bagi warga Sukabumi, kini pembayaran tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah bisa dilakukan melalui aplikasi. Sehingga, para wajib pajak tidak perlu lagi harus datang ke kantor Samsat.

Seperti diketahui, selama ini warga Sukabumi membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat yang berada di Jl. Raya Sukabumi-Bogor KM 20 Karanghilir, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Namun, kini pembayaran PKB bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi resmi Jasa Raharja, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak PKB kapan dan di mana saja.

“Seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, Sabtu (15/10/2022) lalu.

Pembayaran PKB hanya dengan smartphone ini memiliki beragam layanan pengurusan pajak kendaraan, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

“Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel, dengan sistem operasi berbasis Android mapun iOS,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Karena, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek.

Salah satunya sebagai sumber pendapatan negara, untuk menjalankan program pembangunan seperti pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Fungsinya sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” kata Rivan.

“Dengan tertib membayar pajak, hal itu berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri. Maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara,” tambahnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer