Yusuf Mansur Hanya akan Kembalikan Uang Pokok Kasus Investasi Gagal

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Yusuf Mansur. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ustadz Yusuf Mansur. l Ilustrasi: Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l Ustaz Yusuf Mansur hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas. Hal itu diungkap pria pemilik nama lengkap Jama’an Nurchotib Mansur, itu kepada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.

Diberitakan republika.co.id, kuasa hukum penggugat Ichwan Tony menyampaikan bahwa Yusuf Mansur menolak untuk mengembalikan nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas.

Berdasar proposal, dapat dicontohkan bahwa seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013. Pada tahun 2013, Rp10 juta setara dengan 16,6 gram emas. Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan. Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp15.454.000.

Kasus tersebut kini sedang memasuki masa mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang sejak 10 Maret 2022. Saat itu, kepada Yusuf Mansur, kuasa hukum penggugat meminta agar nilai investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, mengungkapkan alasan mengapa kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi. “Ya memang yang disampaikan dari pihak Yusuf Mansur, yang dikembalikan itu ya pokoknya (nilai investasi). Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversi ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan,” kata Ariel seperti diberitakan kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga :  Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Kata-kata Jleb Pengacara Habib Rizieq

Ariel juga mengatakan bahwa Yusuf Mansur telah memfasilitasi pihak yang meminta investasinya dikembalikan meski di luar persidangan. Hasilnya, Yusuf Mansur tak hanya mengembalikan nilai investasinya saja. Namun, pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman.

Adapun, besar dana kerahiman itu sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur. “Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu,” sebut Ariel. “Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz,” sambung dia.

Berita Terkait

Kapasitas, profil perusahaan dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi
Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu
Progres pembangkit listrik super besar, di Sukabumi PLTA Cibuni 3 dan PLTA Cimandiri 3
2026 skema Subsidi LPG 3 kg berubah, pemerintah minta masyarakat sadar
5 artis terkaya di Indonesia: 4 asal Sukabumi, nomor 1 seleb Rp1 triliun
Turun, posisi kredit UMKM Sukabumi ke bank tiga tahun terakhir
Update jumlah penduduk miskin di Sukabumi dan Jawa Barat
6 bulan pertama 2025 Whoosh bikin KAI bonyok Rp1 triliun, 2024 rugi Rp2,69 T

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:08 WIB

Kapasitas, profil perusahaan dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Tahun depan iuran BPJS naik, Menkes: Sedang didiskusikan dengan Menkeu

Rabu, 27 Agustus 2025 - 00:01 WIB

Progres pembangkit listrik super besar, di Sukabumi PLTA Cibuni 3 dan PLTA Cimandiri 3

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:31 WIB

2026 skema Subsidi LPG 3 kg berubah, pemerintah minta masyarakat sadar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:00 WIB

5 artis terkaya di Indonesia: 4 asal Sukabumi, nomor 1 seleb Rp1 triliun

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni - DPR RI

Politik

Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:30 WIB