10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya - Istimewa

10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sebanyak 10 orang anggota jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dari beberapa lokasi dalam waktu berbeda belum lama ini.

Kesepuluh orang itu tercatat sebagai warga Sukabumi, masing-masing UM (36), LA (32), AR (25), AF (20), MR (36), RD (27), AS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26). Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir.

“Sepuluh tersangka berikut barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang ini merupakan hasil pengungkapan selama dua minggu terakhir,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (2/8/2024).

Rita menuturkan 10 tersangka dalam 10 kasus yang diamankan dari 7 tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu Kecamatan Cikole sebanyak 1 kasus, Sukaraja 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus dan Cireunghas 1 kasus.

Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram, obat keras terbatasnya sebanyak 6.080 butir, 1 buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai Rp60.000.

Baca Juga :  Diderita ASN Kota Sukabumi, Waspada dan Kenali Gejala Kanker Lidah

Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta atau setengah miliar rupiah.

“Dari pengungkapan ini sudah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba,” tutur Polwan ke-2 yang menjabat Kepala Polres Sukabumi Kota.

“Pengungkapan para pelaku oleh Satuan Reserse Narkoba juga hasil informasi masyarakat yang dikembangkan dan hasil penyelidikan,” sambung dia.

Atas perbuatannya, lanjut Rita, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 435, 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta
Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa
Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 01:00 WIB

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta

Senin, 24 November 2025 - 16:43 WIB

Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa

Senin, 24 November 2025 - 05:07 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong

Minggu, 23 November 2025 - 23:18 WIB

Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang memotong rambutnya yang panjang - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

Rabu, 26 Nov 2025 - 08:00 WIB