10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya - Istimewa

10 anggota jaringan pengedar narkoba dibekuk dari 7 lokasi di Sukabumi, ini rinciannya - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sebanyak 10 orang anggota jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dari beberapa lokasi dalam waktu berbeda belum lama ini.

Kesepuluh orang itu tercatat sebagai warga Sukabumi, masing-masing UM (36), LA (32), AR (25), AF (20), MR (36), RD (27), AS (35), AS (46), AV (22), dan MD (26). Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir.

“Sepuluh tersangka berikut barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang ini merupakan hasil pengungkapan selama dua minggu terakhir,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (2/8/2024).

Rita menuturkan 10 tersangka dalam 10 kasus yang diamankan dari 7 tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu Kecamatan Cikole sebanyak 1 kasus, Sukaraja 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cisaat 2 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus dan Cireunghas 1 kasus.

Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 261,75 gram, obat keras terbatasnya sebanyak 6.080 butir, 1 buah alat hisap sabu bong, 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai Rp60.000.

Baca Juga :  24,4 Kg Narkotika Jenis Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi di Cicurug Sukabumi

Barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar kurang lebih Rp512 juta atau setengah miliar rupiah.

“Dari pengungkapan ini sudah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 7.500 jiwa dari penggunaan narkoba,” tutur Polwan ke-2 yang menjabat Kepala Polres Sukabumi Kota.

“Pengungkapan para pelaku oleh Satuan Reserse Narkoba juga hasil informasi masyarakat yang dikembangkan dan hasil penyelidikan,” sambung dia.

Atas perbuatannya, lanjut Rita, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 435, 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan
Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 01:30 WIB

Pengakuan Ramdani, pria asal Simpenan Sukabumi dibekuk polisi di Sulawesi Selatan

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 18:42 WIB

Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru