SUKABUMIHEADLINE.com l CIRACAP – Dua residivis pelaku pencurian berat (curat) dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua dibekuk tim gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciracap, Polsek Jampangkulon dan Tim Resmob Polres Sukabumi, Senin (20/12/2021).
Kedua residivis berinisial N (45) dan RS (47) bersama satu temannya yang masih DPO beraksi menjalankan kejahatannya pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu. Kedua residivis mengambil sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Informasi diterima sukabumiheadline.com, para pelaku berhasil mencuri motor korban setelah terlebih dahulu membobol tembok samping rumah korbannya menggunakan linggis dan obeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap AKP Imam Prayitno mengatakan, penangkapan dua residivis curat spesialis kendaraan bermotor (ranmor) tersebut dilakukan tim gabungan Senin dini hari.
“Iya, tim gabungan berhasil menangkap kawanan residivis curat spesialis ranmor, itu tadi dini hari,” ujar Imam.
Dijelaskan Imam, kedua pelaku berhasil diamankan dari dua tempat berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Surade dan Kalibunder.
“Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah linggis dan obeng kecil. Kedua pelaku masih kami periksa, untuk pengembangan kasusnya,” tandas Imam.