3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi, perlindungan mata air, jasa lingkungan dan investasi

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Suasana rapat di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bersama pemerintah daerah (Pemda) selesai menggelar rapat paripurna di ruang rapat utama Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin, (13/1/2025).

Rapat paripurna, dalam rangka pembahasan penyampaian nota penjelasan atas tiga raperda inisiatif DPRD, yaitu tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, tentang Jasa Lingkungan dan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat dipimpin ketua Budi Azhar Mutawali dan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan raperda yang saat ini dibahas bersama Pemda Sukabumi merupakan inisiatif dari DPRD.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD Perubahan

“Hari ini pembahasannya penyampaian nota pengantar dari DPRD saja, karena memang perdanya atas inisiatif DPRD. Hari ini menjadi rapat paripurna pertama di tahun 2025,” ujar Budi.

Setelah Budi menyampaikan nota pengantar dari DPRD perihal tiga reperda tersebut, selanjutnya rapat paripurna diagendakan mendengarkan jawaban dari Pemda yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Insya Allah akan ditindaklanjuti dengan rapat paripurna berikut yaitu tentang jawaban dari pemerintah daerah yang di wakili pak bupati nanti. Harapannya tentu kita ingin dalam pembahasan berjalan dengan baik, dan keberadaan raperda tersebut nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Sukabumi,” papar Budi.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi...

Sementara itu Bayu Permana ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mengungkapkan bahwa raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional.

“Guna memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan,” timpalnya.

Adapun ruang lingkup dan materi buatan raperda tersebut, menurutnya sudah sesuai dengan materi muatan Undang-undang nomor 5 tahun 2017, mengingat di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan.

“Untuk itu perlu landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan,” jelas dia.

“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat menjadi landasan utama dalam pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” kata Bayu.

Berita Terkait

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025
Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu
Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD
Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi
Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 18:42 WIB

Terima masukan KDM, DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Perubahan APBD 2025

Selasa, 9 September 2025 - 22:39 WIB

Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 4 September 2025 - 16:12 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu

Selasa, 2 September 2025 - 18:16 WIB

Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu

Berita Terbaru