3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi, perlindungan mata air, jasa lingkungan dan investasi

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Suasana rapat di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bersama pemerintah daerah (Pemda) selesai menggelar rapat paripurna di ruang rapat utama Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin, (13/1/2025).

Rapat paripurna, dalam rangka pembahasan penyampaian nota penjelasan atas tiga raperda inisiatif DPRD, yaitu tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, tentang Jasa Lingkungan dan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat dipimpin ketua Budi Azhar Mutawali dan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan raperda yang saat ini dibahas bersama Pemda Sukabumi merupakan inisiatif dari DPRD.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, hadiri peluncuran IPKD MCP KPK 2025

“Hari ini pembahasannya penyampaian nota pengantar dari DPRD saja, karena memang perdanya atas inisiatif DPRD. Hari ini menjadi rapat paripurna pertama di tahun 2025,” ujar Budi.

Setelah Budi menyampaikan nota pengantar dari DPRD perihal tiga reperda tersebut, selanjutnya rapat paripurna diagendakan mendengarkan jawaban dari Pemda yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Insya Allah akan ditindaklanjuti dengan rapat paripurna berikut yaitu tentang jawaban dari pemerintah daerah yang di wakili pak bupati nanti. Harapannya tentu kita ingin dalam pembahasan berjalan dengan baik, dan keberadaan raperda tersebut nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Sukabumi,” papar Budi.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi temui Bappedalitbangda: Pokir itu strategis

Sementara itu Bayu Permana ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mengungkapkan bahwa raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional.

“Guna memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan,” timpalnya.

Adapun ruang lingkup dan materi buatan raperda tersebut, menurutnya sudah sesuai dengan materi muatan Undang-undang nomor 5 tahun 2017, mengingat di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan.

“Untuk itu perlu landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan,” jelas dia.

“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat menjadi landasan utama dalam pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” kata Bayu.

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya
Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota
DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti mosi tidak percaya ke Kades Babakanjaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Singgung UMR, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi tolak 9 kecamatan gabung kota

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Berita Terbaru