5 Fakta Penemuan Ladang Ganja di Perbatasan Sukabumi-Cianjur, Terbesar di Luar Aceh

- Redaksi

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penemuan ladang ganja di Cianjur. l Istimewa

Penemuan ladang ganja di Cianjur. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Penemuan ladang ganja di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur mengejutkan banyak pihak, pada Selasa (28/6/2022).

Campaka merupakan kota kecamatan yang berada di wilayah tengah Kota Tauco tersebut. Campaka sendiri berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Berikut 5 fakta tentang penemuan ladang ganja, dirangkum sukabumiheadline.com dari berbagai sumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Ditanam di Lereng Gunung

Polisi berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja dari Gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dari keterangan polisi, menyebutkan bahwa sejumlah lahan di Gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, ditanami ganja.

2. Di Lahan Milik Perhutani dan Terluas di Luar Aceh

Masih menurut keterangan pihak kepolisian, jika ditotal, lahan-lahan itu memiliki luas lebih dari 10 hektar yang tersebar di tujuh lokasi berbeda.

Luasan tersebut menjadikannya sebagai ladang ganja terbesar di luar Aceh yang selama ini dikenal karena banyak ditemukan ladang ganja.

Ke-10 hektare ladang ganja tersebut berada dalam kawasan hutan milik Perum Perhutani di Kecamatan Campaka yang memiliki luas total 1.700 hektare.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan jarak terdekat lahan pertama yang ditemukan sejauh 2 kilometer dari jalan setapak yang biasa dilalui warga.

“Pelaku sengaja menanam ganja di jalur yang jarang dilalui warga, bahkan mereka menanam di lereng yang curam, sehingga sulit terlihat. Bahkan beberapa ratus batang ganja di tanam tidak jauh dari Situs Megalit Gunung Padang yang selama ini jauh dari jangkauan warga,” katanya.

Baca Juga :  Hujan disertai angin kencang sapu Sukabumi

Adapun, ratusan batang yang berdekatan dengan situs tersebut, ungkap dia, ditanam di dalam jurang yang sulit dijamah warga atau orang biasa. Namun sejumlah jalur setapak terlihat bekas dilalui manusia. Jarak antar ladang berjauhan yang terdekat sekitar 2 sampai 3 kilometer.

Untuk informasi, ladang ganja terluas di Indonesia, adalah 155 hektare di Aceh. Masih di wilayah ujung Utara Indonesia tersebut, ladang ganja terkecil seluas 25 hektare.

3. Ditemukan Pencari Madu

Temuan ladang ganja di Cianjur tersebut, bermula dari aktivitas sejumlah warga yang sedang mencari madu di hutan. Mereka merasa curiga dengan bentuk daun dalam lahan tersebut, hingga kemudian melaporkannya ke polisi.

Setelah menerjunkan personel gabungan, tanaman itu dipastikan ganja. Polisi menduga ganja itu sudah lama ditanam dan akan dipanen dalam waktu satu bulan mendatang.

Ada sekitar 300 batang ganja di ladang itu. Polisi menduga ada lokasi lain di Cianjur yang ditanami tumbuhan sama.

4. Saung Dua Lantai dengan Panel Surya

Polisi dibantu aparatur desa melakukan penyisiran ke sejumlah titik, dan menemukan sebuah saung di tengah hutan. Saung tersebut dibangun menggunakan kayu dan bambu, kondisinya cukup kokoh dan berukuran luas.

Baca Juga :  Innalillahi, KA Pangrango Tabrak Pickup di Cibadak Sukabumi

“Ada ruangan bawah, dan satu ruangan lagi di atas, sepertinya untuk kamar, tempat istirahat,” kata Kapolsek Campaka AKP Irwan Alexander.

Menurut Irwan, di sekitar saung juga terdapat balai-balai dan sumber air untuk kebutuhan MCK. “Ada fasilitas panel surya sehingga ada aliran listrik di sini,” ujar dia.

Ia menenggarai saung tersebut terkait dengan keberadaan ladang ganja yang ditanam di area sekitarnya karena polisi juga menemukan barang bukti berupa pupuk di salah satu sudutnya.

5. Enam Tersangka Masih Buron

Polres Cianjur telah menetapkan enam tersangka pemilik ladang ganja dengan luas lebih dari 10 hektare di Gunung Karuhun. Namun, sampai saat ini, keenam tersangka masih dalam pengejaran petugas.

Menurut AKBP Doni Hermawan, setelah menelusuri kepemilikan ladang ganda di lahan milik Perhutani itu, ternyata tidak hanya satu orang. Namun, polisi mendapatkan sejumlah nama lain yang diduga kuat pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.

“Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap,” katanya.

Berita Terkait

Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
Jumlah organisasi kemasyarakatan di Sukabumi: Kabupaten 666 ormas, kota?
Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek
Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten
Wanita Sukabumi diintai ancaman dan tantangan kultural, stereotip hingga kekerasan
Angka pengangguran Sukabumi tinggi, ini dampak ekonomi, sosial, politik dan psikologis
Membanding angka perceraian Kota dan Kabupaten Sukabumi dua tahun terakhir, pengertian dan prosedur
Syarat, tanggung jawab, jumlah bidan di Kabupaten Sukabumi dan jumlah AKI/AKB

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:30 WIB

Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Senin, 9 Februari 2026 - 03:36 WIB

Jumlah organisasi kemasyarakatan di Sukabumi: Kabupaten 666 ormas, kota?

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:01 WIB

Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:19 WIB

Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:58 WIB

Wanita Sukabumi diintai ancaman dan tantangan kultural, stereotip hingga kekerasan

Berita Terbaru

Ilustrasi pengrajin genteng - sukabumiheadline.com

Regulasi

Menkop minta Kopdes Merah Putih bersiap produksi genteng

Jumat, 13 Feb 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131