sukabumiheadline.com – Empat wanita asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban perdagangan orang di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, berhasil diungkap Polres Paniai setelah menerima laporan dari Polres Sukabumi pada 16 Februari 2022.
Keempat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), adalah AN (24), IA (18), NS (18) dan SN (17). Mereka dibawa ke Kantor Perwakilan Polres Paniai yang berada di Kabupaten Nabire dengan menggunakan pesawat.
Berikut lima fakta seputar pengungkapan kasus TPPO dengan empat wanita asal Kabupaten Sukabumi sebagai korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Dijanjikan Bekerja di Kafe
Keempat wanita korban TPPO direkrut oleh DR (37), seorang petani asal Kampung Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, pada Oktober 2021 lalu.
Kepada korban, DR menjanjikan keempatnya akan dipekerjakan di kafe dengan gaji antara Rp2 juta hinga Rp7 juta. Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban bisa pulang setelah bekerja selama 6 bulan.
Dari tersangka lain, Herawati alias Izzy (28), DR mendapatkan imbalan Rp1 juta setiap berhasil membujuk satu wanita untuk berangkat ke Papua. Dengan hanya bermodal bujuk rayu, DR berhasil mengantongi Rp4 juta.
2. Dipaksa Jadi PSK
Lantaran kafe milik Herawati sepi pengunjung, tidak lantas keempat korban diperbolehkan pulang ke kampung halamannya.
Keempat korban diancam oleh Herawati, apabila minta pulang maka harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi ke Papua dengan biaya hidup selama di Papua.
Herawati kemudian menjual keempat korban kepada Kaharudin (54) dengan harga Rp80 juta per orang.
Nahasnya, oleh Kaharudin, korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe daerah Paniai, Papua.
3. Bos Kafe asal Makassar Jadi Tersangka
Polres Paniai menetapkan tersangka kasus empat wanita asal Sukabumi korban TPPO, salah satunya merupakan bos pemilik karaoke asal Makassar, Kaharuddin, pada 17 Februari 2022.
Pria kelahiran Ujung Pandang (Makassar) pada 22 Mei 1968, itu beralamat di Oyehe, Kabupaten Nabire.
Dari penangkapan Kaharudin, polisi mengamankan sejumlah bukti transfer dengan total Rp69 juta, terdiri dari dua bukti transfer. Transfer pertama senilai Rp50 juta dan kedua Rp19 juta.
4. Dijemput Tim Polres Sukabumi
Keempat korban dibawa dari Distrik Bayabiru ke Kantor Perwakilan Polres Paniai di Nabire dengan menggunakan pesawat jenis Karavan untuk dimintai keterangan.
Polres Paniai menyerahkan empat korban beserta dua tersangka atas nama Herawati alias Izzy dan Munzir Djafar alias Ayah kepada tim dari Polres Sukabumi di Jayapura.
Keempat korban bersama dua tersangka tiba di Mapolres Sukabumi pada Rabu (23/2/2022) pukul 23.00 WIB.
Keempat korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga, sementara kedua tersangka langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
5. Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun.