5 Fakta Pria asal Kadudampit dan Kalapanunggal Sukabumi Maling di Yogyakarta

- Redaksi

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA, pemuda asal Sukabumi maling di Yogyakarta. l Istimewa

MA, pemuda asal Sukabumi maling di Yogyakarta. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Aksi nekad dua pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan tindak pidana pencurian hingga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bahkan, saking nekadnya, kedua pelaku diketahui selalu menyempatkan diri mengontrak rumah setelah melakukan perjalanan jauh dan beraksi di tiga lokasi berbeda.

Namun sialnya, kedua pelaku akhirnya dibekuk polisi setelah kembali ke rumahnya di Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut 5 fakta maling asal Sukabumi nekad nyolong di Yogyakarta dirangkum sukabumiheadline.com dari berbagai sumber.

1. Maling Dana Bansos di Kantor Pos

Dua pelaku pembobolan tiga kantor pos di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), MA (23) dan YY (28) mengaku mengincar dana bantuan sosial (bansos) sembako tunai saat melakukan aksinya.

Seperti diketahui bansos sembako tunai dibagikan lewat kantor pos. MA merupakan salah satu pelaku pencurian di dua Kantor Pos, tepatnya di Kantor Pos Kapanewon Kokap dan Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Kemudian di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

2. Mengincar Bansos Tunai

MA mengatakan, mereka kemudian memantau dan mempelajari lokasi sasaran. Keduanya berniat mengincar bansos tunai di kantor pos karena pengamanannya dirasa lebih longgar. YY membeli gerinda pemotong untuk melancarkan aksi.

Baca Juga :  5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat

“(Lebih memilih kantor pos) karena ada penyimpanan uang BLT dana sosial. Di bank lebih sulit,” kata MA.

Dua sekawan itu lantas beraksi di tiga lokasi pada bulan yang sama. “(Uang hasil pencurian) untuk setoran motor,” kata MA.

Pembobolan di Kantor Pos Panjatan Salah satu sasaran pembobolan adalah kantor pos yang berada di kelurahan Gotakan, Kapanewon Panjatan.

Aksi pencurian itu diketahui oleh pegawai kantor yang masuk kerja pada Jumat (13/5/2022), sekitar pukul 07.00 WIB.

Para pegawai menemukan ada bekas congkelan, dan eternit atau langit-langit jebol. Tidak ada barang yang dicuri. Namun, mereka tetap melaporkan ke polisi Polsek Panjatan hari itu juga.

Kantor pos melaporkan kerugian akibat kerusakan tersebut senilai Rp6.000.000. Polisi pun kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

3. Kantor Pos Rugi Belasan Juta Rupiah

Akibat aksinya tersebut, pihak Kantor Pos mengalami kerugian hingga belasan juta Rupiah. Selain itu juga kerusakan yang menelan biaya tidak sedikit.

“(Kantor Pos) Panjatan kosong. Kokap ada uangnya Rp5 juta. Bantul ada uangnya Rp10 (juta),” kata MA di kantor polisi, Selasa (21/6/2022) lalu.

4. Pelaku Warga Kadudampit dan Kalapanunggal Tujuan Piknik

Baca Juga :  Pantai Karanghawu Sukabumi, Benarkah Jembatan Menuju Dimensi Lain?

Diketahui, MA merupakan warga Kampung Cipetir, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

MA mengungkapkan, dirinya tiba di Yogyakarta bersama YY (28) asal Kampung Sukamantri, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kedua pemuda itu datang ke Yogyakarta dalam rangka piknik. YY dan MA sempat menginap di Yogyakarta, lanjut mengontrak di Sedayu.

5. Dibekuk Polisi di Sukabumi

Polisi mengumpulkan barang bukti di lokasi berupa empat gelas air mineral, sembilan mata gerinda beserta kardusnya. Kemudian satu sarung tangan dari kain, satu alat scrap, almari brankas besi yang sudah bolong pintunya, potongan almari besi, pecahan plafon dan potongan gembok.

Polisi bisa mengidentifikasi ciri pelaku dari semua barang bukti yang terkumpul. Mereka lantas menyelidik hingga akhirnya bisa menangkap MA di rumahnya, di Sukabumi pada 13 Juni 2022, atau tepat satu bulan setelah pencurian terjadi.

“Satu pelaku lain (YY) masih dalam pencarian atau DPO,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.

Dari kasus pembobolan di kantor pos Panjatan, polisi menjerat MA dengan dugaan melanggar tindak pidana percobaan pencurian atau pengerusakan.

Polisi menerapkan pasal pelaku pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman hukuman sembilan tahun, dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Berita Terkait

Jumlah penduduk miskin 5 tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi naik, kota turun
Menghitung luas dan jumlah penduduk Kota Sukabumi jika ditambah 7 kecamatan terdekat
10 kecamatan terluas dan tersempit, luas Kabupaten Sukabumi berbanding jumlah penduduk
Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
86 ribu IRT di Kabupaten Sukabumi tak ikut KB karena ingin punya anak, tapi hanya 19 ribu hamil
Bantah PK, DPD Jabar: Asep Japar penuhi syarat jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Membanding volume panen tanaman perkebunan di Sukabumi, teh tak lagi juara dunia
Membanding jumlah Wanita Sukabumi menurut jenis pekerjaan

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 03:35 WIB

Jumlah penduduk miskin 5 tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi naik, kota turun

Senin, 5 Mei 2025 - 01:05 WIB

Menghitung luas dan jumlah penduduk Kota Sukabumi jika ditambah 7 kecamatan terdekat

Senin, 5 Mei 2025 - 00:01 WIB

10 kecamatan terluas dan tersempit, luas Kabupaten Sukabumi berbanding jumlah penduduk

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:26 WIB

Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Kamis, 1 Mei 2025 - 04:34 WIB

86 ribu IRT di Kabupaten Sukabumi tak ikut KB karena ingin punya anak, tapi hanya 19 ribu hamil

Berita Terbaru

Gedung Pengadilan Agama (PA) Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB