5 Kasus Korupsi Ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi, 4 Libatkan Pemerintah Desa

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Dalam momen Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jawa barat akan terus melakukan tindakan preventif guna meminimalisir terjadinya tindakan korupsi.

Hal itu di ungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto.

“Tadi pagi kami mengikuti acaranya secara virtual peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilaksanakan oleh  KPK. Dalam hal ini, saya selaku Kepala Kejaksaaan Negeri Sukabumi akan terus melakukan tindakan yang bersifat preventif, maupun refresif,” ujarnya kepada sukanumiheadline.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat apabila ada laporan atau data informasi yang berhubungan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapapun, agar tidak segan untuk melaporkan. “Mudah-mudahan, tentunya dengan disertai identitas pelapor dan isi laporan secara tertulis,” jelasnya.

Baca Juga :  Awalnya Seremoni, Pelajar SMP Bacok Siswa SD hingga Tewas di Palabuhanratu Sukabumi Diancam 15 Tahun Penjara

Tangani 5 Kasus Korupsi

Klaim Bambang, upaya yang telah dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi di intansi pemerintahan, pihaknya telah melakukan upaya preventif dan refresif.

“Dalam hal ini terus melakukan kegiatan, baik preventif misalnya dengan mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi yang berhubungan dengan hukum. Sedangkan, secara represif, kita melakukan penyidikan perkara yang menyangkut tindak pidana korupsi,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, lanjut Bambang, dalam kurun Januari 2021 hingga November 2021, pihaknya telah menangani sejumlah kasus korupsi, di antaranya sebanyak lima kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi yang sudah masuk tahap penuntutan.

Baca Juga :  Bisnis Menjanjikan, Sambil Kuliah Gadis Parungkuda Sukabumi Usaha Buket Bunga

Adapun, kelima kasus tersebut, pertama, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara. Kedua, tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD/DD Tahun anggaran 2018-2019 di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh.

Ketiga tindak pidana korupsi anggaran satuan kerja perangkat daerah Kecamatan Waluran tahun 2018. Kemudian kelima, tindak pidana korupsi ADD, bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat serta Bankeu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019-2020 di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug.

“Pasti kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tegasnya.

Berita Terkait

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Senin, 7 Juli 2025 - 18:23 WIB

KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Berita Terbaru