28.7 C
Sukabumi
Kamis, Maret 28, 2024

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Polsek Parakansalak Sukabumi kembali hunting pocong, hasilnya?

sukabumiheadline.com - Kabar beredar di masyarakat adanya...

Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

sukabumiheadline.com - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,...

5 Kasus Korupsi Ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi, 4 Libatkan Pemerintah Desa

Hukum5 Kasus Korupsi Ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi, 4 Libatkan Pemerintah Desa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Dalam momen Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jawa barat akan terus melakukan tindakan preventif guna meminimalisir terjadinya tindakan korupsi.

Hal itu di ungkapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto.

“Tadi pagi kami mengikuti acaranya secara virtual peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilaksanakan oleh  KPK. Dalam hal ini, saya selaku Kepala Kejaksaaan Negeri Sukabumi akan terus melakukan tindakan yang bersifat preventif, maupun refresif,” ujarnya kepada sukanumiheadline.com.

Untuk itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat apabila ada laporan atau data informasi yang berhubungan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapapun, agar tidak segan untuk melaporkan. “Mudah-mudahan, tentunya dengan disertai identitas pelapor dan isi laporan secara tertulis,” jelasnya.

Tangani 5 Kasus Korupsi

Klaim Bambang, upaya yang telah dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi di intansi pemerintahan, pihaknya telah melakukan upaya preventif dan refresif.

“Dalam hal ini terus melakukan kegiatan, baik preventif misalnya dengan mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi yang berhubungan dengan hukum. Sedangkan, secara represif, kita melakukan penyidikan perkara yang menyangkut tindak pidana korupsi,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, lanjut Bambang, dalam kurun Januari 2021 hingga November 2021, pihaknya telah menangani sejumlah kasus korupsi, di antaranya sebanyak lima kasus yang ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi yang sudah masuk tahap penuntutan.

Adapun, kelima kasus tersebut, pertama, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara. Kedua, tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD/DD Tahun anggaran 2018-2019 di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh.

Ketiga tindak pidana korupsi anggaran satuan kerja perangkat daerah Kecamatan Waluran tahun 2018. Kemudian kelima, tindak pidana korupsi ADD, bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat serta Bankeu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019-2020 di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug.

“Pasti kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tegasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer