23.1 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Honda dan Suzuki Ketar-ketir, Yamaha Vinoora 125 Dirilis, Desain Retro dan Lampu Unik

sukabumiheadline.com l Yamaha resmi memperkenalkan skutik baru...

5 Langkah Agar UMKM Sukabumi Dapatkan Sertifikat Halal

Sukabumi5 Langkah Agar UMKM Sukabumi Dapatkan Sertifikat Halal

SUKABUMIHEADLINES.com – Sertifikat halal merupakan dokumen non-perizinan berupa sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk sudah menggunakan bahan baku dan diolah dengan metode produksi sesuai syariat Islam.

Sejak disahkan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Berikut adalah lima langkah agar para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal.

1. Ikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Pelaku UMKM Sukabumi harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diadakan LPPOM MUI, baik pelatihan reguler maupun online (e-training).

Selain itu, pendaftar harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

Untuk membantu pelaku UMKM Sukabumi dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen pedoman.

2. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Pendaftar harus menyiapkan dokumen diperlukan untuk sertifikasi halal, seperti: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.

Penjelasan mengenai dokumen sertifikasi halal dapat dilihat di user manual Cerol. CEROL-SS23000 adalah Sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online. Dengan sistem ini perusahaan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal produk secara online tanpa batas waktu dan tempat.

3. Pendaftaran Sertifikasi Halal

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.regs.e-lppommui.org. Pendaftar harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal. Pendaftar juga harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

[4] Monitoring Preaudit dan Biaya Akad Sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi, pendaftar harus melakukan monitoring preaudit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring preaudit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil preaudit.

Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui e-mail ke: [email protected].

Biaya Level A: Kategori industri besar biaya Rp2 juta-Rp3,5 juta. Yang termasuk level A yaitu perusahaan dengan karyawan di atas 20 orang. Biaya Level B: Kategori industri kecil dengan jumlah karyawan 10-20 orang. Biaya sertifikatnya sebesar Rp1,5 juta – Rp2 juta. Biaya Level C: Usaha rumahan dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang. Biayanya cukup Rp1 juta saja. Selain itu, ada biaya tambahan Rp200 ribu jika perusahaan punya outlet. Kalau ada tambahan produk, dikenakan biaya, Level A (Rp150 ribu per produk), Level B (Rp100 ribu), Level C (Rp50 ribu).

Buat para pemilik usaha kecil atau industri rumah tangga yang tidak mampu membayar pembiayaan. Tidak perlu kuatir, karena LPPOM MUI memiliki kebijakan subsidi pembiayaan. Jadi, pendaftar tetap bisa mendapatkan sertifikat halal MUI.

5. Pelaksanaan Audit

Audit dapat dilaksanakan apabila pendaftar sudah lolos preaudit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi. Melakukan monitoring pascaaudit.

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pascaaudit. Monitoring pascaaudit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

Setelah pendaftar melewati kelima tahapan di atas, UMKM Anda dapat mengunduh Sertifikat Halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal asli bisa diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirim ke alamat pelaku UMKM Sukabumi. Sertifikat halal ini berlaku selama 2 (dua) tahun.

Setelah memperoleh sertifikat halal, kamu juga wajib memasang label halal dan nomor registrasinya pada produk. Atau bila usahamu cathering atau restoran, wajib memasang label halal dan nomor registrasi pada tempat yang mudah dilihat, misalnya di pintu atau papan reklame/plang usaha.

Semoga para pelaku UMKM Sukabumi mampu menyajikan produk yang halalan thayyiban.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer