5 Negara non-Muslim yang Haramkan LGBT

- Redaksi

Sabtu, 18 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera simbol LGBT. l Istimewa

Bendera simbol LGBT. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Keberadaan transgender sampai saat ini memang masih jadi kontroversi di beberapa negara. Tidak sedikit negara yang menolak keras dilegalkannya kaum LGBT.

Kebanyakan negara yang menolak kaum transgender yang termasuk LGBT ini datang dari negara mayoritas Muslim, seperti Qatar, Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, dan masih banyak lagi. Hal itu karena LGBT bertentangan dengan ajaran agama yang melarang praktek tersebut.

Namun, larangan terhadap transgender ini tidak hanya datang dari negara mayoritas Muslim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut 5 negara mayoritas non-Muslim yang mengharamkan LGBT:

1. Sri Lanka

Menurut data dari U.S. Government, sebesar 70.2% dari penduduk Sri Lanka beragama Budha, disusul dengan Hindu sebesar 12.6%, sedangkan Islam hanya ada 9.7% saja. Teardrop of India ini diketahui memiliki RUU yang akan mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis dan para transgender.

Mengutip dari Washington Blade, Anggota parlemen Premnath Dolawatte di tahun 2022 memperkenalkan yang akan mengubah KUHP Sri Lanka untuk mengkriminalisasi homoseksualitas.

Kalangan transgender juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan bila tinggal di negara ini. Banyak keluhan tentang diskriminasi dan pelecehan yang didapat.

Setiap orang yang tidak mematuhi norma gender yang berlaku di sana akan menghadapi penahanan sewenang wenang, perlakuan buruk, dan diskriminasi pekerjaan.

2. Ghana

Kemudian, negara yang dihuni oleh penganut Kristen sebesar 71 % ini juga telah memperkenalkan rancangan undang undang anti LGBT baru di tahun 2021 lalu.

Baca Juga :  5 Negara Eropa Timur Berpenduduk Mayoritas Muslim

Diberitakan The Guardian, Undang Undang tersebut akan mengkriminalisasi dengan hukuman penjara lima tahun bagi setiap orang yang mengidentifikasikan dirinya sebagai LGBT.

Karenanya, menikah atau berniat untuk menikahi seseorang yang telah berganti kelamin (transgender) juga akan dikriminalisasi hingga lima tahun penjara.

Undang undang tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang melakukan “crossdressing” atau siapapun yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan kondisi gender pemakainya.

3. Dominika

Melansir dari Reuters, Dominika adalah salah satu dari sembilan negara di Kepulauan Karibia yang menentang LGBT. Namun hal yang paling disorot di negara ini adalah tentang para pelaku hubungan sesama jenis. Undang undang ini bahkan telah diberlakukan sejak 1873.

Pelaku LGBT di Dominika dapat terkena hukuman penjara selama 12 tahun dan akan dikirimkan ke institusi psikiatri.

Namun, pada 2019 lalu sempat akan ada perubahan RUU karena hukum ini dianggap tidak sesuai dengan konstitusi negara mayoritas Katolik ini, yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi.

4. Kamerun

Kamerun tercatat sebagai negara mayoritas Kristen dengan persentase 69.2% dari total populasi. Diberitakan HRW, Pada 9 Maret 2022, pasukan keamanan Kamerun secara sewenang wenang menangkap setidaknya enam orang dan menahan sebelas orang atas dugaan perilaku seks sesama jenis dan ketidaksesuaian gender.

Baca Juga :  Tradisi Desa Kamchatka, Istri Jadi Suguhan untuk Tamu dan Boleh Diajak Tidur

Undang-undang Kamerun yang mengkriminalisasi perilaku sesama jenis telah menciptakan iklim yang memungkinkan warga Kamerun dan pasukan keamanan lainnya melecehkan dan menyerang orang-orang LGBT.

Dasarnya hukum di Kamerun memang melarang hubungan sesama jenis dan menetapkan hukuman lima tahun penjara.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk para transgender. Hal inilah yang banyak dikecam oleh para aktivis kemanusiaan. Yayasan Kamerun untuk AIDS (CAMFAIDS), sebuah organisasi hak asasi manusia terkemuka yang mengadvokasi orang-orang LGBT, mencatat 32 kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap orang-orang LGBT di seluruh negeri, periode tahun 2021.

5. Rusia

Rusia mengeluarkan undang undang yang melarang “propaganda hubungan seksual non tradisional” pada 2013 silam. Bahasa “non tradisional” dalam undang undang ini merupakan bentuk penentangan rusia terhadap kaum LGBT.

Dalam undang-undang tersebut juga mengatur denda administratif untuk propaganda LGBT sebesar 4.000 hingga 5.000 rubel (sekitar USD 120 – USD 150) untuk individu dan 800.000 hingga 1 juta rubel (sekitar USD 24.000 – USD 30.000) untuk LSM, perusahaan, atau badan hukum lainnya.

Selanjutnya, pada 2015, negara mayoritas Kristen ini mengeluarkan hukum tentang larangan mengemudi bagi orang orang yang dianggap memiliki “gangguan seksual” juga termasuk fetishist, voyeur, exhibitionist, dan waria.

Setelah mendapat banyak kecaman akhirnya undang undang tentang larangan mengemudi tersebut dibatalkan.

Selain kelima negara tersebut, Papua Nugini, Bangladesh, Barbados, hingga Jamaika juga mengharamkan praktik LGBT.

Berita Terkait

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur
Kapal kargo milik perusahaan Inggris malah dibom Israel
Tak cuma Gaza, Kabinet Netanyahu desak Israel rebut Tepi Barat
Jenderal Korps Garda Revolusi Islam: Iran baru kerahkan 5% kekuatannya vs Israel
Permintaan tunda sidang kasus korupsi Benjamin Netanyahu ditolak pengadilan Israel
Menlu Iran ke Presiden AS: Kalau mau deal jangan kurang ajar pada Khamenei
Ekonomi ambruk, kini Israel hadapi puluhan ribu tuntutan ganti rugi bangunan hancur
Kemenangan politikus Muslim, Zohran Mamdani dalam pemilihan Wali Kota New York City

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:31 WIB

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:25 WIB

Kapal kargo milik perusahaan Inggris malah dibom Israel

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:40 WIB

Tak cuma Gaza, Kabinet Netanyahu desak Israel rebut Tepi Barat

Senin, 30 Juni 2025 - 00:22 WIB

Jenderal Korps Garda Revolusi Islam: Iran baru kerahkan 5% kekuatannya vs Israel

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:00 WIB

Permintaan tunda sidang kasus korupsi Benjamin Netanyahu ditolak pengadilan Israel

Berita Terbaru

RSI Assyifa Sukabumi - Ist

Khazanah

Mengenal pemilik dan sejarah singkat RSI Assyifa Sukabumi

Jumat, 18 Jul 2025 - 03:39 WIB