30.4 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

5 Negara non-Muslim yang Haramkan LGBT

Internasional5 Negara non-Muslim yang Haramkan LGBT

SUKABUMIHEADLINE.com l Keberadaan transgender sampai saat ini memang masih jadi kontroversi di beberapa negara. Tidak sedikit negara yang menolak keras dilegalkannya kaum LGBT.

Kebanyakan negara yang menolak kaum transgender yang termasuk LGBT ini datang dari negara mayoritas Muslim, seperti Qatar, Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, dan masih banyak lagi. Hal itu karena LGBT bertentangan dengan ajaran agama yang melarang praktek tersebut.

Namun, larangan terhadap transgender ini tidak hanya datang dari negara mayoritas Muslim.

Berikut 5 negara mayoritas non-Muslim yang mengharamkan LGBT:

1. Sri Lanka

Menurut data dari U.S. Government, sebesar 70.2% dari penduduk Sri Lanka beragama Budha, disusul dengan Hindu sebesar 12.6%, sedangkan Islam hanya ada 9.7% saja. Teardrop of India ini diketahui memiliki RUU yang akan mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis dan para transgender.

Mengutip dari Washington Blade, Anggota parlemen Premnath Dolawatte di tahun 2022 memperkenalkan yang akan mengubah KUHP Sri Lanka untuk mengkriminalisasi homoseksualitas.

Kalangan transgender juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan bila tinggal di negara ini. Banyak keluhan tentang diskriminasi dan pelecehan yang didapat.

Setiap orang yang tidak mematuhi norma gender yang berlaku di sana akan menghadapi penahanan sewenang wenang, perlakuan buruk, dan diskriminasi pekerjaan.

2. Ghana

Kemudian, negara yang dihuni oleh penganut Kristen sebesar 71 % ini juga telah memperkenalkan rancangan undang undang anti LGBT baru di tahun 2021 lalu.

Diberitakan The Guardian, Undang Undang tersebut akan mengkriminalisasi dengan hukuman penjara lima tahun bagi setiap orang yang mengidentifikasikan dirinya sebagai LGBT.

Karenanya, menikah atau berniat untuk menikahi seseorang yang telah berganti kelamin (transgender) juga akan dikriminalisasi hingga lima tahun penjara.

Undang undang tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang melakukan “crossdressing” atau siapapun yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan kondisi gender pemakainya.

3. Dominika

Melansir dari Reuters, Dominika adalah salah satu dari sembilan negara di Kepulauan Karibia yang menentang LGBT. Namun hal yang paling disorot di negara ini adalah tentang para pelaku hubungan sesama jenis. Undang undang ini bahkan telah diberlakukan sejak 1873.

Pelaku LGBT di Dominika dapat terkena hukuman penjara selama 12 tahun dan akan dikirimkan ke institusi psikiatri.

Namun, pada 2019 lalu sempat akan ada perubahan RUU karena hukum ini dianggap tidak sesuai dengan konstitusi negara mayoritas Katolik ini, yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi.

4. Kamerun

Kamerun tercatat sebagai negara mayoritas Kristen dengan persentase 69.2% dari total populasi. Diberitakan HRW, Pada 9 Maret 2022, pasukan keamanan Kamerun secara sewenang wenang menangkap setidaknya enam orang dan menahan sebelas orang atas dugaan perilaku seks sesama jenis dan ketidaksesuaian gender.

Undang-undang Kamerun yang mengkriminalisasi perilaku sesama jenis telah menciptakan iklim yang memungkinkan warga Kamerun dan pasukan keamanan lainnya melecehkan dan menyerang orang-orang LGBT.

Dasarnya hukum di Kamerun memang melarang hubungan sesama jenis dan menetapkan hukuman lima tahun penjara.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk para transgender. Hal inilah yang banyak dikecam oleh para aktivis kemanusiaan. Yayasan Kamerun untuk AIDS (CAMFAIDS), sebuah organisasi hak asasi manusia terkemuka yang mengadvokasi orang-orang LGBT, mencatat 32 kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap orang-orang LGBT di seluruh negeri, periode tahun 2021.

5. Rusia

Rusia mengeluarkan undang undang yang melarang “propaganda hubungan seksual non tradisional” pada 2013 silam. Bahasa “non tradisional” dalam undang undang ini merupakan bentuk penentangan rusia terhadap kaum LGBT.

Dalam undang-undang tersebut juga mengatur denda administratif untuk propaganda LGBT sebesar 4.000 hingga 5.000 rubel (sekitar USD 120 – USD 150) untuk individu dan 800.000 hingga 1 juta rubel (sekitar USD 24.000 – USD 30.000) untuk LSM, perusahaan, atau badan hukum lainnya.

Selanjutnya, pada 2015, negara mayoritas Kristen ini mengeluarkan hukum tentang larangan mengemudi bagi orang orang yang dianggap memiliki “gangguan seksual” juga termasuk fetishist, voyeur, exhibitionist, dan waria.

Setelah mendapat banyak kecaman akhirnya undang undang tentang larangan mengemudi tersebut dibatalkan.

Selain kelima negara tersebut, Papua Nugini, Bangladesh, Barbados, hingga Jamaika juga mengharamkan praktik LGBT.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer