Anies Bayar Commitment Fee Formula E Sebelum Perda Disahkan

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Baswedan. l Fery Heryadi

Anies Baswedan. l Fery Heryadi

sukabumiheadline.com I Anies Baswedan berkukuh melaksanakan Formula E dengan menyebut melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019.

Sikap kukuh Anies dinilai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai tebang pilih dalam melaksanakan Perda.  “Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee formula E Rp560 miliar. Menariknya, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum perda disahkan,” ujar Prasetyo, dikutip pada Kamis, 27 Januari 2022.

“Sementara Pak Anies telah membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI. Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karenanya, jika Gubernur menyatakan menjalankan perintah Perda, maka ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan. Termasuk salah satunya menormalisasi sungai sebagai upaya pemerintah menangani banjir Jakarta dalam APBD Perubahan tahun 2019.

“Faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur,” sindirnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Formula E bukan ajang yang dipaksakan. Ia menyebut balap mobil listrik itu merupakan amanat Perda.

Perda dimaksud adalah tentang APBD Perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

Berita Terkait

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun
MK tolak gugatan, Suket Kemendikbud tentang Ijazah Gibran dan keadilan publik

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Berita Terbaru

Ilustrasi BJB STADION GBLA - Repro sukabumiheadline.com

Olahraga

BJB Stadion GBLA, nama baru home base Persib

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:00 WIB