Tiga Pengedar Narkoba di Sukaraja Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti dan salah seorang pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

Barang bukti dan salah seorang pengedar narkoba di Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l SUKARAJA – Tiga terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Ketiganya diamankan polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/11/2022)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras dan kesigapan personel Polres Sukabumi Kota, membekuk ketiga terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku, II (34) dan MRM (28) diamankan polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki Dua paket plastik krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Baca Juga :  Bingung Pilih Usaha? Wanita Cisaat Sukabumi Buktikan Jajanan Jadul Omset Rp15 Juta per Bulan

Sedangkan, satu terduga pelaku lainnya, AR (37) ditangkap di kawasan Perumahan Haidar RT 004/004 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Selain narkoba, lolisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.

“Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua lokasi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi.

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” sambungnya.

Baca Juga :  Pengamen Waria Tiba Tiba Tersungkur Meninggal Dunia di Palabuhanratu Sukabumi

Ia juga mengungkapkan modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.

“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung,” ungkapnya.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga
Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi
Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat
Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi
Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Rp192 juta nyaris percuma, pengaspalan jalan di Jampang Tengah Sukabumi asal-asalan
Warga Parakasalak Sukabumi belasan tahun derita tumor

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Ngeri! Lakalantas ambulans vs motor di Cisaat Sukabumi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Berita Terbaru

Terduga pelaku pembunuhan di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi - Pratama II

Vonis

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Jumat, 3 Okt 2025 - 21:24 WIB

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga - Ist

Sukabumi

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga

Jumat, 3 Okt 2025 - 13:19 WIB