sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (6/8/2026).
Untuk diketahui, perda tersebut mengatur tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usepdan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, dan tamu undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Bapemperda atas Raperda Disabilitas disampaikan Hendra Purnama, Keputusan DPRD kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan Wawan Godawan Saputra.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Sukabumi kini punya payung hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terstruktur.
Perubahan KUA-PPAS 2026
Pada kesempatan yang sama, sekaligus ditandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Badan Anggaran melalui Usep melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang telah dibahas bersama TAPD pada 4–5 Agustus 2026. Hasilnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dan diformalkan lewat penandatanganan Nota Kesepakatan.
Sementara itu, Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan pendapat akhir atas Raperda Disabilitas dan Nota Pengantar Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Dua raperda baru
Rapat juga diisi Nota Penjelasan Komisi IV atas Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh Uden Abdunnatsir
Dua raperda baru tersebut yakni Penyertaan Modal ke Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan akan dibahas lanjut di Paripurna Senin (10/8/2026) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati.









