Relabelling, Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Mirip Kasus Istri Ferdy Sambo

- Redaksi

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuka fakta baru jika kasus dugaan pemerkosaan oleh anggota Paspampres Mayor BF terhadap personel Kowad Divisi III/Kostrad Letda GER, disebut psikolog sebagai tuduhan palsu atau relabelling.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut kasus dugaan asusila personel Paspampres itu sebagai relabelling. Jika sebelumnya kasus dilaporkan pemerkosaan, tapi setelah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer (POM) TNI terungkap jika keduanya melakukan tindakan suka sama suka.

Menurut Reza, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuka fakta baru jika kasus itu sebagai tuduhan palsu berjenis relabelling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau bukan kejahatan seksual, lalu apa penjelasannya? Jenisnya adalah relabelling,” kata Reza dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga :  Pria Cisolok Sukabumi Perkosa 2 Anak Kandung hingga Hamil Lalu Sembunyi di Gunung
Menurutnya, relabelling adalah relasi seks yang sesungguhnya konsensual, namun diubah narasinya menjadi kejahatan seksual. Kasus itu serupa pengamatannya terhadap Putri Candrawathi dan kasus di Jombang yang juga merupakan false accusation (tuduhan palsu atau tidak berdasar) berjenis relabelling.Perempuan yang melakukan relabelling jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan. “Relabelling sebagai bentuk false accusation memunculkan keinsafan, khususnya diri sayabahwa keberpihakan kepada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori,” katanya.

Relabelling itu, kata Reza, kejadiannya diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan orang yang mengaku sebagai korban. Orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong.

Baca Juga :  Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita TNI

Demikian pula implisit bias yang menganggap bahwa jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban. “Cara pandang sexist sedemikian rupa harus dihindari,” ujar Reza.

Jenderal Andika mengoreksi pernyataan sebelumnya jika terjadi kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Mayor BF ke Letda GER. Peristiwa itu terjadi di sela pengamanan KTT G20 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada medio November 2022.

Kemudian, Andika mendapatkan fakta baru setelah keduanya menjalani pemeriksaan, ternyata tidak ada unsur korban dan pelaku. Keduanya melakukan tindakan asusila didasarkan rasa suka sama duka. Besar kemungkinan keduanya pelaku dan tersangka, keduanya suka sama suka melakukan tindakan asusila.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru