Dari Toa hingga Kepentingan Politik, 5 Poin Edaran DMI Jelang Ramadhan

- Redaksi

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ramadhan- Istimewa

Ilustrasi Ramadhan- Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Umat Islam tengah bersuka cita menyambut bulan penuh rahmat, berkah dan ampunan, Ramadhan tahun ini yang akan segera datang pada 23 Maret 2023.

Menyambut Ramadhan tahun ini, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran yang berisi lima poin agar para pengurus masjid dan masyarakat mengikuti seruan tersebut.

Dalam hal penggunaan loudspeaker, seruan berbunyi: “Agar penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan Dzuhur, Ashari, Maghrib, Isya dan sepuluh menit sebelum adzan Subuh. Sedangkan, untuk kegiatan lain, menggunakan sound system dalam,” tulis poin ketiga dalam surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut DMI hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini juga agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.

Baca Juga :  Wah, Ada Wine Bersertifikat Halal, MUI Sebut Itu Keputusan Kemenag

Berikut adalah lima poin lengkap seruan DMI dalam surat edaran tersebut:

1. Agar para DKM/Ta’mir masjid melaksanakan bersih-bersih masjid bersama para jamaah dan mengkondisikan suasana datangnya Bulan Mulia Ramadhan dengan khidmat, semaraknya ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insyaniyah basyariah.

2. Agar masjid, mushala, langar dan surau disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausyiah Islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai Jami’ yang berarti: menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa.

3. Agar penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan sepuluh menit sebelum adzan Subuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound system dalam. Sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini karena mengingat intensitas suara loudspeaker masjid, mushala, langgar, dan surau di Bulan Ramadhan ini akan meningkat lebih dari biasanya sedangkan mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup.

Baca Juga :  Mau Perang Sarung tapi Bawa Celurit, 7 Remaja Cibadak Sukabumi Diamankan Polisi

4. Karena pada Ramadhan ini masyarakat dan bangsa ini sudah mulai memasuki suasana demam politik menuju Pemilu 2024, maka agar gema Ramadhan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketaqwaan sehingga semua masjid, mushala, langar, dan surau agar disterilkan dari tarik-menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.

5. Agar DKM/Ta’mir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jamaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan mushala.

Berita Terkait

Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia
Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet
Kirim bantuan banjir Sumatera, Pramono: Kami tanpa harus tampil di permukaan
Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis
Termasuk asal Sukabumi, ahli waris Pahlawan Nasional bakal dapat Rp50 juta per tahun
Komisi IV DPR RI ke Menhut: Di Filipina menterinya gentleman, mundur karena gagal atasi banjir
Momen Menhut Raja Juli Antoni diamuk Gerindra soal banjir Sumatera
Gus Yahya ungkap alasan pecat Gus Ipul dari Sekjen PBNU

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:00 WIB

Kirim bantuan banjir Sumatera, Pramono: Kami tanpa harus tampil di permukaan

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:01 WIB

Anak jalanan dan lansia bakal dapat makan bergizi gratis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:57 WIB

Termasuk asal Sukabumi, ahli waris Pahlawan Nasional bakal dapat Rp50 juta per tahun

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:30 WIB

Komisi IV DPR RI ke Menhut: Di Filipina menterinya gentleman, mundur karena gagal atasi banjir

Berita Terbaru

Internasional

Korupsi Rp556 miliar, eks Menteri Olah Raga China dihukum mati

Rabu, 10 Des 2025 - 10:00 WIB