Nenek di Bogor Terbelit Utang Rp4 Juta untuk Obati Anak, 2 Cucu Jadi Jaminan 20 Hari

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardiyah bersama cucu-cucunya. l Istimewa

Mardiyah bersama cucu-cucunya. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Malang benar nasib Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia terlilit utang untuk membiayai anaknya yang sakit, tapi kedua cucunya dipaksa dijadikan jaminan oleh rentenir dan ditahan selama 20 hari.

“Jadi Nenek Mardiyah ini anaknya sakit, pinjam uang kepada ibu M. Setelah uangnya diterima nenek, salah satu cucu laki-lakinya berusia 5 tahun dibawa oleh yang memberi utang, indikasinya seperti rentenir, alasannya ingin diajak menginap di rumah Ibu M,” kata Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cibinong, Kusnadi, Minggu (8/8/2021).

Dilansir viva.com, Kusnadi menyebut, jika selama 20 hari balita itu tinggal di rumah M sejak pertengahan Juli hingga awal Agustus. Bahkan, hingga ibu kandung dari anak tersebut, anak dari nenek Mardiyah, meninggal dunia, M tetap tidak memulangkan anak tersebut.

Miris! Nenek di Bogor Terlilit Utang, 2 Cucu Dibawa 20 Hari untuk Jaminan (5)
Nenek terlilit utang, 2 cucu dibawa rentenir untuk jadi jaminan. Foto: Dok. Istimewa

“Sampai ibu kandung sang anak meninggal dunia, cucunya tidak juga dikembalikan ke rumah oleh Ibu M ini,” kata Kusnadi.

Beberapa hari kemudian, M kembali datang ke rumah Mardiyah bersama temannya, N, yang juga sebelumnya meminjamkan uang kepada Mardiyah.

Saat itu, Mardiyah disodori surat kesepakatan untuk ditandatangani ketiga belah pihak. Kesepakatannya berisi, nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada N dan Rp 4 juta M. Sebagai jaminannya, M membawa cucu perempuan Mardiyah berusia 10 tahun tanpa izin.

“Jadi dalam perjanjian itu selama Nenek Mardiyah belum mengembalikan uang pinjaman, maka kedua cucu itu tetap berada di rumah kedua ibu pemberi pinjaman,” ungkap Kusnadi seperti dilansir kumparan.com.

Tak hanya itu, keluarga Mardiyah juga menerima ancaman pembunuhan dari anaknya M. Karena khawatir dengan keselamatan cucunya, Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota.

Baca Juga :  10 kecamatan terbanyak koperasi di Sukabumi, KDM: Banyak rentenir berkedok kosipa

“Untuk anak yang usia 5 tahun sudah sekitar 20 hari dan yang perempuan 3 hari. Dari informasi, anak-anak ini mau dibawa ke Padang. Sempat ada ricuh di kantor polisi karena jelas ibu itu (rentenir) bilang anak ini sebagai jaminan, kalau tidak dibayar utang akan ada pertumpahan darah. Ibu (rentenir) itu berani ngomong ini di depan penyidik waktu mediasi di Polresta Bogor,” jelas Kusnadi dilansir pojokbogor.com.

Untungnya, mediasi berhasil dilakukan dan kini kedua cucu Mardiyah sudah dipulangkan oleh M dan N. Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi di Polresta Bogor, kedua cucu nenek Mardiyah bisa kembali,” kata Kusnadi.

Kusnadi meminta aparat kepolisian segera memproses para pelaku yang diduga sudah melanggar undang-undang perlindungan anak karena menjadikan anak sebagai alat jaminan.

“Kami berharap kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak ini tetap berlanjut dan akan kita kawal terus ya,” kata Kusnadi.

Berita Terkait

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Berita Terbaru

Layvin Kurzawa memakai topi putih, jaket loreng warna krem disebut sudah di Stasiun Whoosh - Ist

Olahraga

Dari PSG ke Persib, Layvin Kurzawa sudah di Stasiun Whoosh

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:04 WIB