Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berpendapat UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus direvisi.

Menteri yang juga politisi PBB itu menyampaikan pemikirannya saat merespons pertanyaan tentang perkembangan kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh anggota TNI. Baca selengkapnya: Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

“Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang Prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga, ya,” kata Yusril, dikutip dari Media Indonesia, Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com
Aktivis KontraS, Andrie Yunus – Ilustrasi sukabumiheadline.com

Yusril mengungkapkan pemerintah belum mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi terhadap UU tersebut. Untuk itu, ia mempersilakan DPR untuk melakukan inisiatif lebih dahulu.

“Kecuali DPR, kalau DPR mendahului ya boleh saja. Atau ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, tapi sebelum itu terjadi, ya apa yang berlaku adalah ketentuan undang-undang peradilan militer sendiri,” ucapnya.

Yusril mengingatkan bahwa hingga kini UU Peradilan Militer itu masih berlaku. Ia juga mengungkit perannya saat merancang UU TNI pada 2004 lalu. Padahal, kata dia, jika ada anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka diadili di peradilan umum. Begitu pula jika melakukan tindak pidana dalam konteks militer, maka diadili di peradilan militer.

“Tapi itu baru berlaku setelah Undang-Undang Peradilan Militer-nya diubah. Dan sampai sekarang itu tidak diubah,” ujarnya.

Dalam praktiknya, aturan yang digunakan tetap merujuk pada Undang-Undang Peradilan Militer.

“Peradilan militer itu tidak melihat pada jenis tindak pidana yang dilakukan, juga tidak melihat pada kerugian di pihak mana, militer atau sipil, tapi melihat hanya pada subjek. Kalau subjeknya tentara, apa pun kejahatan yang dilakukan, apa pun kerugian yang terjadi, tetap diadili di peradilan militer,” jelasnya.

Sementara itu, dilansir CNN Indonesia, dari tiga undang-undang berlaku, meliputi UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP mengatur cara yang berbeda.

“Jadi sementara belum diamandemen atau belum ada yang mengajukan itu ke Mahkamah Konstitusi, yang berlaku ya ketentuan undang-undang peradilan militer. Peradilan militer itu tidak melihat pada jenis tindak pidana yang dilakukan, juga tidak melihat pada kerugian di pihak mana, militer atau sipil, tapi melihat hanya pada subjek,” ujar dia.

Adapun dalam kasus Andrie Yunus, Yusril menyebut pengadilan koneksitas hanya bisa digelar apabila ada tersangka dari sipil, selain TNI dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini dalam kasus Andrie belum ada tersangka dari pihak sipil.

Nah, saya katakan polisi silakan lakukan penyelidikan apakah betul ada keterlibatan pihak sipil. Sementara prosesnya itu sampai sekarang sudah berjalan ke pengadilan. Karena proses sudah berjalan, itu tidak ada koneksitas sampai sekarang,” ucapnya.

Absennya tersangka dari pihak sipil itulah yang menurut Yusril membuat pengadilan koneksitas tak bisa digelar dalam kasus yang dialami alumni SMAN 1 Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tersebut. Baca selengkapnya: 4 prajurit TNI dendam pribadi ke Andrie Yunus, siram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

“Koneksitas tergantung pelakunya. Kalau pelakunya campuran antara prajurit TNI dengan orang sipil, baru koneksitas. Kalau hanya sipil saja atau hanya militer saja, tidak relevan kita bicara tentang koneksitas,” ujar dia.

Masyarakat sipil dorong revisi UU Peradilan Militer

Sementara itu, sidang pengujian materiil UU Peradilan Militer digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/4/2026). Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi lainnya. Agenda sidang, mendengar keterangan Ahli Pemohon yakni Zainal Arifin Mochtar dan Al Araf.

Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Uceng mengatakan masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Uceng menyebut UU tersebut lahir pada masa Orde Baru yang memberikan privilege kuat terhadap rezim, sehingga menyisakan sejumlah problem hingga saat ini.

“Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat reformasi, belum adanya pengaturan detail mengenai koneksitas, hingga isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism,” ujar Uceng, katanya dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pasca reformasi telah terjadi perubahan politik hukum, termasuk penguatan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Uceng menilai pengujian terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer beralasan secara konstitusional. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memberikan yurisdiksi yang terlalu luas kepada peradilan militer, termasuk dalam penanganan tindak pidana umum.

Ia menegaskan, norma-norma tersebut tidak secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD 1945.

“Dalam perspektif konstitusional, norma-norma tersebut perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran,” jelasnya.

Berita Terkait

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Jumat, 3 April 2026 - 13:06 WIB

Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terbaru

Ilustrasi buah semangka utuh dan dipotong - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Membanding produksi semangka Sukabumi, Indonesia dan dunia

Senin, 27 Apr 2026 - 15:53 WIB