sukabumiheadline.com – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), bakal diboikot Koalisi Masyarakat Sipil bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya memastikan tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan hal itu setelah pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (17/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat tulisan tangan Andrie Yunus yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, disertai aksi simbolik.
Dimas menegaskan, sikap tidak menghadiri persidangan didasari oleh ketidakpercayaan terhadap mekanisme peradilan militer. Ia menyebut keraguan tersebut telah muncul sejak awal pengusutan kasus.
“Pertama, kenapa? Ada 3 hal yang menurut kami jadi handicap, atau jadi kekurangan, kenapa kasus ini tidak akan tuntas secara menyeluruh apabila diselesaikan di peradilan militer. Pertama, dia tidak akan bisa membongkar aktor intelektualisnya siapa,” kata Dimas seperti dilansir Bisnis Indonesia.
Selain itu, KontraS menilai terdapat potensi manipulasi narasi terkait motif kejadian. Dimas menyoroti pernyataan sebelumnya dari pihak TNI yang menyebut motif serangan sebagai dendam pribadi.
“Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga,” papar Dimas.
“Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang,” imbuhnya.
Dimas juga mengungkapkan hasil temuan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mengindikasikan keterlibatan lebih luas dalam kasus tersebut. Setidaknya terdapat 16 orang yang disebut terlibat dalam rangkaian pengintaian hingga koordinasi sebelum aksi penyiraman pada 12 Maret 2026 lalu.
“Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak,” kata Dimas.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, KontraS dan pihak terkait memutuskan untuk tidak mengikuti jalannya sidang perdana.
“Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, pengadilan militer 2/08 Jakarta,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa pihaknya berpendapat perkara tersebut tidak seharusnya ditangani melalui mekanisme peradilan militer, melainkan masuk dalam ranah pidana umum.
Menurutnya, proses hukum akan lebih tepat jika dilakukan melalui pengadilan sipil agar penanganan perkara dapat berjalan transparan dan menyeluruh.
“Sehingga lebih tepat apabila proses penyelesaiannya itu dilakukan di yuridiksi pengadilan umum atau pengadilan sipil. Dan tentu itu yang menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI,” ujar Dimas.
Dinilai hanya sandiwara
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Tim penasihat Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menolak hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Isnur menegaskan, TAUD tidak akan menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga putusan hakim di Pengadilan Militer.
“Ya sama, itu tak lebih dari pengadilan sandiwara,” ujar Isnur.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam berlatar belakang dendam pribadi. Baca selengkapnya: 4 prajurit TNI dendam pribadi ke Andrie Yunus, siram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Peristiwa bermula setelah alumni SMA Negeri 1 Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. Baca selengkapnya: Sepak terjang Andrie Yunus, Pembela HAM alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi disiram air keras
Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.
dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Baca selengkapnya: Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil
Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.









