Warga Sukabumi Wajib Tahu, Sudah Ditarik BI Uang Logam Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Tidak Berlaku Lagi

- Redaksi

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang logam yang masih berlaku saat ini. l Istimewa

Uang logam yang masih berlaku saat ini. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat, terutama para pedagang wajib tahu kebijakan baru dari Bank Indonesia (BI) yang telah mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Keputusan tersebut diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

“Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

Baca Juga :  Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Dijual Gila-gilaan, Bisa Jadi Kaya Mendadak

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

04bda9121a5099763bfd948736265b92
Uang logam Rp500 tahun emisi 1991. l Istimewa

Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Erwin menerangkan, penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Berita Terkait

Bank Syariah Muhammadiyah meluncur, diharapkan bertransformasi
Pemilik RS Hermina Sukabumi, dari perusahaan otomotif hingga orang terkaya di Indonesia
Ini 26 kecamatan penghasil padi gogo di Sukabumi, Cikakak paling sedikit
Mulai 1 Juli semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi sudah bisa pinjam modal ke bank Himbara
Sukabumi berapa? Jadwal dan tarif terbaru DAMRI DKJ, Banten, Jabar ke Bandara Soetta 2025
Dari karet, teh, kelapa, pala hingga lada, ini luas lahan dan volume hasil perkebunan di Sukabumi
Ini jadwal KA Pangrango terbaru 2025 relasi Bogor-Sukabumi dan harga tiketnya
Cek interior Skybridge Stasiun Paledang, penumpang KA Pangrango dari Sukabumi ke Jakarta harus lewat sini

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 01:10 WIB

Pemilik RS Hermina Sukabumi, dari perusahaan otomotif hingga orang terkaya di Indonesia

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:01 WIB

Ini 26 kecamatan penghasil padi gogo di Sukabumi, Cikakak paling sedikit

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:16 WIB

Mulai 1 Juli semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi sudah bisa pinjam modal ke bank Himbara

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:42 WIB

Sukabumi berapa? Jadwal dan tarif terbaru DAMRI DKJ, Banten, Jabar ke Bandara Soetta 2025

Senin, 23 Juni 2025 - 03:31 WIB

Dari karet, teh, kelapa, pala hingga lada, ini luas lahan dan volume hasil perkebunan di Sukabumi

Berita Terbaru

Tak cuma Gaza, Kabinet Netanyahu desak Israel rebut Tepi Barat - Istq

Internasional

Tak cuma Gaza, Kabinet Netanyahu desak Israel rebut Tepi Barat

Kamis, 3 Jul 2025 - 14:40 WIB

Legislatif

Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:30 WIB