Batas pendaftaran PNS 2 hari lagi, ada 73% di Pemkab Sukabumi, cek gaji PNS lulusan SMA/SMK dan S1?

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pegawai negeri sipil atau PNS - Istimewa

Ilustrasi pegawai negeri sipil atau PNS - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak Selasa (20/8) hingga 6 September 2024. Ada sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah formasi yang dibuka.

Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, ini merupakan peluang ketika banyak perusahaan malah mem-PHK karyawannya.

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buat Anda lulusan SMA atau SMK dan sederajat, tak usah khawatir karena peluang terbuka lebar. Bahkan untuk lulusan SMA sederajat, di lingkungan Pemkab Sukabumi jumlahnya lumayan banyak, yakni 10,18% dari total PNS yang ada.

Baca Juga :  Kabar gembira buat ASN di Sukabumi, tahun depan gaji PNS naik

Sementara, lulusan SD sebanyak 0,57%< SMP 0,89%, D1 0,14%, D2 1,92%, D3 9,65%, D4 9,65%, S1 63%, S2 11,75%, dan S3 sebanyak 0,10%.

Biar yakin sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengetahui besaran gaji pokok (gapok) PNS yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji PNS ini disesuaikan berdasarkan golongannya yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan PNS.

Baca Juga:

Saat ini, ada empat golongan PNS yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan I umumnya adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP. Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.

Baca Juga :  Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PNS Sukabumi Mulai 1 Agustus 2022

Kemudian golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3). Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.

Artinya, besaran gaji PNS lulusan SMA maupun SMK merujuk pada golongan II. Sedangkan besaran gaji PNS lulusan sarjana merujuk pada golongan III.

Selanjutnya, golongan II dan III terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.

Baca Juga: Meskipun Banyak Dikeluhkan, Ternyata 73% PNS Sukabumi Berpendidikan S1 hingga S3

Rincian gaji untuk golongan II dan III

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Berita Terkait

Karakteristik dan 5 kelebihan kilang modular yang akan dibangun di Sukabumi
Semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi dapat duit hari ini
Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM
Segera dibangun, di era Dedi Mulyadi, Sukabumi punya jalan tol baru senilai Rp14 triliun
Sukabumi dan Jabar dapat apa saja? Ini daftar 50 PSN era Prabowo, segera dibangun
Soft launching West Java Trainaction: Nikmati destinasi wisata di Sukabumi-Bogor
Kereta cepat Whoosh rugi triliunan, Luhut: Sejak awal sudah busuk itu
Naik kereta Sukabumi-Bandung? Ini jadwal dan harga tiket KA Siliwangi terbaru

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:49 WIB

Karakteristik dan 5 kelebihan kilang modular yang akan dibangun di Sukabumi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi dapat duit hari ini

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:57 WIB

Segera dibangun, di era Dedi Mulyadi, Sukabumi punya jalan tol baru senilai Rp14 triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Sukabumi dan Jabar dapat apa saja? Ini daftar 50 PSN era Prabowo, segera dibangun

Berita Terbaru

Siswa-siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Mulai dari TK Pemerintah tetapkan Wajib Belajar 13 Tahun

Sabtu, 25 Okt 2025 - 21:16 WIB

Ilustrasi anak menangis dimarahi orang tua, lalu lapor polisi - sukabumiheadline.com/AI

Peristiwa

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya

Sabtu, 25 Okt 2025 - 02:07 WIB