Pengacara pembunuh janda cantik asal Sukabumi minta dicarikan hakim yang mau vonis bebas Ronald

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dini Sera Afrianti dan Lisa Rahmat - Istimewa

Dini Sera Afrianti dan Lisa Rahmat - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pengacara terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut meminta bantuan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas untuk kliennya. Baca selengkapnya: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

Gerilya Lisa Rahmat itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam drama kasus suap terdakwa kasus pembunuhan janda cantik asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, pada Selasa (24/12/2024). Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Baca selengkapnya: 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR,” kata jaksa.

Sejak mulai menjadi kuasa hukum pada 5 Oktober 2023, Lisa sudah meminta ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara anaknya. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti

Baca Juga :  Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Kejari Kota Surabaya ajukan kasasi
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Lisa kemudian bergerilya menemui Zarof dan pihak lain guna memengaruhi putusan sehingga Ronald Tannur bisa diputus bebas (vrijspraak) sebelum perkara kliennya dilimpahkan kejaksaan ke PN Surabaya.

Jaksa menuturkan, selain bertemu Zarof, Lisa menemui Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya pada kurun Januari hingga Maret 2024. Selanjutnya, pada 4 Maret 2024, Lisa menemui Damanik di PN Surabaya dan memperkenalkan diri sebagai pengacara Ronald Tannur.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku sudah bertemu dua hakim lain, Heru dan Mangapul, yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

“Padahal penetapan penunjukan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada,” tutur jaksa.

Baca Juga: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

Seiring waktu berjalan, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Zarof sebelumnya ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 petang. Baca selengkapnya: Parah! Temuan Rp920 miliar dan emas 51 kg di rumah makelar kasus janda cantik asal Sukabumi tewas

Baca Juga :  Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Selanjutnya pada 5 Maret, Wakil Ketua PN Surabaya baru menerbitkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur dengan Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY di mana Damanik ditunjuk sebagai hakim ketua.

Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Baca Juga:

Penanganan Pekara Tiga hari berikutnya, Ronald Tannur menandatangani surat kuasa yang menyatakan Lisa dan rekannya sebagai kuasa hukum selama proses persidangan di PN Surabaya.

Menurut jaksa, selama proses persidangan perkara Ronald Tannur, Lisa telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp4,6 miliar kepada Damanik, Mangapul, dan Heru.

Setelah proses persidangan berlangsung, ketiga hakim itu menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

“Menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY tanggal 24 Juli 2024,” ujar jaksa.

Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Lisa dan Zarof saat ini telah menjadi tersangka dan penyidikannya sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Berita Terkait

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terbaru

Perdana Menteri Kanada, Mark Carney - Ist

Internasional

Setelah Perancis, kini Kanada akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB

Minggu, 27 Jul 2025 - 10:00 WIB

DS, wanita asal Lampung memperkosa janda - Ist

Konten

Diancam cutter, janda pasrah diperkosa wanita asal Lampung

Sabtu, 26 Jul 2025 - 21:28 WIB