Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Cisaat Sukabumi dianulir, MA hukum Ronald 5 tahun

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melalui kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis bebas diambil setelah sebelumnya putusan tersebut mengundang reaksi banyak pihak karena dinilai kontroversial. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Baca Juga:

Suap hakim PN Surabaya 

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

Sementara, Gregorius Ronald Tannur terpidana bebas pembunuhan kekasihnya, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu sudah dicekal ke luar negeri. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Edwar Tannur itu sendiri diketahui masih di Surabaya. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Sedangkan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik dkk atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Salah seorang pengacara juga ditangkap. Baca selengkapnya: 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung

Adapun, ketiga hakim yang ditangkap Kejagung tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Baca selengkapnya: Profil tiga hakim PN Surabaya

Berita Terkait

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Jumat, 3 April 2026 - 13:06 WIB

Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Rabu, 1 April 2026 - 21:46 WIB

Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK

Berita Terbaru

Ilustrasi Jahe - sukabumiheadline.com

UMKM

28 kecamatan penghasil jahe di Sukabumi, 1,4 juta kg!

Kamis, 23 Apr 2026 - 02:03 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Musik

Prabowo mau perbanyak konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:50 WIB

Sains

Mengungkap alasan dipilihnya Hari Bumi 22 April

Rabu, 22 Apr 2026 - 22:49 WIB