Istri lahiran, pria asal Sukabumi sopir truk AMDK maut di GT Ciawi 2 minta maaf ke keluarga korban

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk pengangkut galon air AMDK AQUA yang terlihat kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bendi Wijaya meminta maaf kepada keluarga korban - Istimewa

Sopir truk pengangkut galon air AMDK AQUA yang terlihat kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bendi Wijaya meminta maaf kepada keluarga korban - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sopir truk pengangkut galon air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA yang terlihat kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bendi Wijaya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Pria 31 tahun tersebut diketahui merupakan warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh keluarga korban.

Dalam insiden insiden yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) lalu itu diketahui delapan orang tewas dan 11 orang mengalami luka-luka. Baca selengkapnya: Mayoritas warga Sukabumi, ini daftar identitas korban tewas dan luka laka maut GT Ciawi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan,” kata Bendi Wijaya dalam video dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Polresta Bogor Kota, Senin (17/2/2025) pagi.

Baca Juga :  Lansia Hilang 2 Pekan di Cicurug Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia

Bendi juga menjelaskan bahwa saat kejadian truk yang dikendarainya mengalami rem blong. Hal itu disadarinya ketika truk belum memasuki GT Ciawi 2, fungsi rem truk dirasa sudah tidak normal.

Bahasnya, ketika truk dikemudikan dalam kecepatan 100 kilometer per jam, Bendi sudah tidak dapat mengendalikan truk yang dikendarainya itu.

“Gak berfungsi remnya dari atas. Perseneling pun posisinya udah gak bisa. Posisi anginnya habis,” singkatnya.

Baca Juga: 

Baca Juga :  Kota Sukabumi Dikepung 22 Bencana

Istri baru melahirkan

Sementara itu, istri Bendi yang bernama Anggi diketahui belum lama melahirkan anak mereka. Namun, kini Anggi harus menghadapi kenyataan sang suami terancam 12 tahun penjara.

Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta.

“Saksi yang kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo.

Berita Terkait

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Diserahkan ke perusahaan, 5 fakta pria asal Sukabumi gandir usai cekcok dengan pacar
Pria Sukabumi ini gantung diri usai cekcok dengan pacar
Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner
Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK
Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:02 WIB

Diserahkan ke perusahaan, 5 fakta pria asal Sukabumi gandir usai cekcok dengan pacar

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:39 WIB

Pria Sukabumi ini gantung diri usai cekcok dengan pacar

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:43 WIB

Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner

Senin, 15 Desember 2025 - 20:58 WIB

Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka

Berita Terbaru

Ilustrasi polisi memeriksa tersangka didampingi pengacaranya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Rabu, 28 Jan 2026 - 19:27 WIB