sukabumiheadline.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, meminta masyarakat untuk mulai beralih dari kartu SIM seluler fisik ke e-SIM.
e-SIM merupakan singkatan dari Embedded Subscriber Identity Module. Berbeda dari kartu SIM fisik, e-SIM bersifat digital dan tak perlu dimasukkan ke dalam laci kartu SIM seperti biasanya.
Selain itu, informasi profil operator juga dapat diunduh dan dikelola secara digital. Karenanya, Meutya menyebut pemakaian e-SIM juga nantinya dapat melindungi pengguna dari berbagai ancaman dan kejahatan digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (16/4/2025).
Menurut Meutya, salah satu jenis kejahatan digital yang bisa dicegah lewat e-SIM adalah pemakaian banyak nomor HP alias kartu SIM dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penipuan dan sejenisnya.
Selain meningkatkan keamanan data pribadi, teknologi ini, lanjut Meutya, juga bisa memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) dan mendukung efisiensi operator seluler, utamanya di aspek operasional macam distribusi kartu SIM fisik.
Saat ini, Meutya mengatakan migrasi dari kartu SIM ke e-SIM belum bersifat wajib. Namun, dia mengimbau masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih dan memanfaatkan layanan tersebut.
Ia juga berharap semua operator seluler di Indonesia tetap aktif mengedukasi masyarakat dalam kampanye migrasi sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
Di sisi lain, penggunaan e-SIM memang membutuhkan perangkat yang mendukung layanan tersebut. Smartphone yang belum mendukung e-SIM hanya bisa dipasangi dengan kartu SIM fisik biasa.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru terkait e-SIM. Permenkomdigi ini nantinya akan memperketat pengawasan terhadap pembatasan pemakaian jumlah e-SIM, sekaligus memperkuat aspek verifikasi identitas dalam proses registrasi e-SIM untuk meminimalisir kejahatan digital.
Terkait layanan e-SIM, Meutya juga mengapresiasi operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM, baik di gerai maupun secara daring.