sukabumiheadline.com – Kota Sukabumi, Jawa Barat, menempati posisi ke-6 sebagai Kota Paling Toleran 2025 versi SETARA Institute. Dalam rilisnya tentang Indeks Kota Toleran di Indonesia, ada 10 besar kota yang dianggap paling toleran dengan Salatiga, Jawa Tengah, menempati posisi pertama.
Menurut Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, Indeks Kota Toleran 2025 merupakan bentuk konsistensi pihaknya untuk memastikan pengukuran yang berkelanjutan.
SETARA Institute mencatat dan merekam progresi ataupun regresi kerja bersama pemerintah daerah serta masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi (Indeks Kota Toleran) bukan semata-semata prestasi Wali Kota atau Kesbangpol atau FKUB, tapi adalah prestasi bersama,” kata Ismail.
SETARA Institute dalam hal ini menggunakan empat variabel dan delapan indikator sebagai alat ukur untuk menilai 94 kota toleran di Indonesia. Adapun keempat variabel tersebut, yakni variabel regulasi pemerintah kota, variabel regulasi sosial, variabel tindakan pemerintah, dan variabel demografi agama. Baca selengkapnya: Sukabumi masuk 10 Kota Toleran di Indonesia versi SETARA Institute
Sukabumi absen dua tahun dalam 5 tahun terakhir

Sementara itu, menurut catatan sukabumiheadline.com, Kota Sukabumi pernah absen dua tahun dari daftar 10 Kota Paling Toleran versi lembaga yang sama, yakni pada 2021 dan 2023. Namun, kota ini kembali masuk jajaran 10 Kota Paling Toleran pada 2024 dan 2025. Baca selengkapnya: 10 Kota Toleran 2020-2025, Sukabumi absen dua tahun
Untuk informasi, pada Lebaran Idul Fitri 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi pernah melarang jemaah Muhammadiyah melaksanakan Shalat Ied di Lapang Merdeka, tepatnya pada era Wali Kota Ahmad Fahmi.
Selanjutnya pada Idul Fitri 2024 dan 2025, umat Muslim di Tanah Air (Pemerintah dan Muhammadiyah serta ormas Islam lainnya) merayakan Lebaran bersamaan, atau kurun yang sama ketika kota ini comeback ke dalam daftar 10 Kota Paling Toleran, setelah absen pada 2023.
Sukabumi bakal tereliminasi dari daftar 10 Kota Paling Toleran?
Seperti diketahui, pelarangan menjalankan Shalat Ied di Lapang Merdeka juga terjadi pada era Wali Kota Ayep Zaki, di mana Muhammdiyah merayakan hari yang istimewa tersebut satu hari sebelum versi pemerintah.
Berkaca dari kasus 2023, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammadiyah Kota Sukabumi, Rozak Daud, menilai daerah berjuluk Kota Mochi potensial kembali tereliminasi dari daftar 10 Kota Paling Toleran 2026.
“Kalau ukuran intoleran antar umat beragama, memang di kota belum ada kejadian. Namun yang terjadi justru antara sesama Muslim. Bahkan, jauh sebelumnya kan masalah Masjid Bilal Ahmadiyah,” jelas Rozak Daud kepada sukabumiheadline.com, Kamis (30/4/2026).
“Dalam kasus Shalat Ied tahun ini, jelas itu intoleran terhadap warga Persyarikatan Muhammadiyah, seperti halnya kasus pada 2023 lalu,” imbuhnya.
Namun, jika prediksinya keliru, Rozak mempertanyakan SETARA Institute.
“Kita tentu akan mempertanyakan standar SETARA Institute dalam memberi penilaian tentang kota paling toleran,” katanya.
“Apakah tolak ukurnya hanya sebatas toleransi dari mayoritas Muslim terhadap minoritas non-Muslim? Seperti di bulan puasa kemarin, wali kota membeli takjil yang penjualnya non-Muslim. Apakah kriteria lembaga tersebut tidak berlaku untuk inter umat beragama?” tanya dia.
Seperti diketahui, pelarangan Shalat Ied di Lapang Merdeka oleh Ayep Zaki masih hangat diperdebatkan publik. Rozak menilai, kebijakan tersebut menunjukkan tidak tolerannya Pemkot Sukabumi terhadap warga Muhammadiyah.
“Sangat jelas dan menimbulkan gaduh di publik, ketika Wali Kota Sukabumi menolak penggunaan Lapang Merdeka oleh warga Muhammadiyah untuk melaksanakan Shalat Ied,” sesak dia.
“Bahkan, dalam surat penolakannya cenderung memaksa untuk melakukan Shalat Ied bersama dengan masyarakat Muslim lain sesuai keputusan pemerintah,” lanjut pria yang juga dikenal sebagai aktivis Reformasi Agraria tersebut.
Rozak menilai ajakan untuk melaksanakan Shalat Ied sesuai versi pemerintah sebagai bentuk intervensi Ayep Zaki terhadap keyakinan warga Muhammadiyah.
“Artinya pemerintah kota telah melakukan intervensi dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945.”
“Jadi, bagi kami, sangat aneh kalau pada 2026 SETARA Institute kembali menobatkan pemerintah yang telah melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara, sebagai kota toleran,” papar Rozak.
“Tentunya kita bakal meragukan subjektivitas penilaian ini. Artinya Indeks Kota Toleran kita anggap sebagai program tahunan saja, dan tidak objektif,” imbuhnya.
Untuk informasi, selain adanya penolakan terhadap penggunaan Lapang Merdeka untuk Shalat Ied 2026, juga terjadi penghinaan terhadap Muhammadiyah oleh Allah seorang warga pro kebijakan Pemkot Sukabumi tersebut.
“Kasusnya l sedang berproses di Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.









