sukabumiheadline.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Barat berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat untuk mendukung program “Gelegar (Gerakan Legalitas 1000 Merek Gratis)” yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan pendampingan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku ekonomi kreatif binaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat ini dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025), mulai pukul 08.30 hingga 15.00 WIB, bertempat di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam mendukung tumbuh kembangnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kepastian hukum atas kepemilikan merek dagang,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dikutip sukabumiheadline.com dari laman kemenkum.go.id. Rabu (9/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengharapkan, melalui kehadiran perwakilan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, menegaskan dukungan penuh Kemenkum Jabar dalam program ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual, khususnya merek, bagi pelaku UMKM di Jawa Barat.
Acara dibuka langsung oleh Sigit Widarmadi selaku Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi. Dalam sambutannya, Sigit menekankan pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penelusuran merek bagi 40 peserta UMKM Kabupaten Sukabumi. Sesi ini bertujuan untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan aman dan meminimalisir potensi penolakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kegiatan diakhiri dengan proses pendaftaran merek UMKM oleh pihak Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat.
“Kolaborasi ini merupakan bukti nyata kontribusi negara dalam memberdayakan UMKM, yang memiliki peran vital dalam mendorong roda perekonomian,” jelas Asep.
Dengan adanya perlindungan hukum kekayaan intelektual, diharapkan UMKM semakin sadar akan pentingnya legalitas aset tak berwujud mereka, yang secara langsung dapat meningkatkan nilai tambah produk dan mencegah risiko permasalahan hukum, termasuk sengketa Kekayaan Intelektual.
“Antusiasme pelaku usaha terlihat jelas, menandakan bahwa edukasi mengenai perlindungan karya dan inovasi sangat dibutuhkan dan mampu meningkatkan nilai jual produk serta jasa kreatif,” pungkas dia.