Dinilai kerap membuat kontroversi, kenali tugas, fungsi dan Komisioner LMKN

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) - Ist

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) - Ist

sukabumiheadline.com – LMKN tiba-tiba populer di telinga publik Tanah Air. Selain sejumlah langkahnya yang dinilai kontroversial, lembaga ini menjadi perbincangan panas hingga akun instagramnya diserang netizen, setelah membuat tagihan royalti ke sebuah hotel syariah karena telah memutar murottal AlQuran. Baca selengkapnya: Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN

Selain itu, komisioner lembaga ini juga membuat pernyataan bahwa memutar suara burung dan alam juga harus membayar royalti.

Publik pun bertanya-tanya, apa dan bagaimana tugas dan fungsi LMKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa itu LMKN?

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga yang diberi kewenangan Atribusi sebagaimana diatur di Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pasal 10 Ayat (2) a, Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti Musik dan/atau Lagu yang dimanfaatkan oleh pengguna dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (Public Performance Rights).

Sekilas LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Visi & Misi LMKN

Visi: Meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan music di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait

Misi: Menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku

Sejarah berdirinya LMKN

Undang Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengamanahkan didirikannya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk menanganipengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik indonesia.

  • 20 Januari 2015: Pelantikan Periode Pertama Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Bapak Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
  • 2015: Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkat (2015-2018) atau periode pertama antara lain terdapat nama-nama beken seperti H. Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Rd. M Samsudin Dajat Hardjakusuma (Sam Bimbo), hingga Ebiet G. Ade.
  • 2017: Pada akhir tahun 2017 LMKN memasuki masa jabatan berakhir bersamaan dengan adanya pergantian Pimpinan pada Kementrian Hukum dan HAM. Pada bulan Februari 2018, Kementrian Hukum dan HAM mengangkat PLT (Pejabat Pelaksana Tugas) Komisioner agar kegiatan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik Indonesia tidak terbengkalai.
Baca Juga :  Inspirasi Putri Ariani, Meskipun Buta tapi Dapat Royalti Besar Seumur Hidup untuk Lagu Loneliness

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Periode 2022 – 2025

Adapun untuk periode saat ini, 2022-2025, Komisioner LMKN adalah sebagai berikut:

  • Ketua LMKN: Dharma Oratmangun
  • Komisioner LMKN Pencipta: Waskito, Makki Omar Parikesit, Tito Soemarsono, Andre Hehanusa
  • Komisioner LMKN Hak Terkait: Yessi Kurniawan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan, dan Bernard Nainggolan

Kewenangan LMKN

Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada penjelasan di atas, kewenangan LMKN terbatas untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti Lagu dan/atau Musik yang dimanfaatkan oleh pengguna dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (Public Performance Rights).

Perbedaan LMKN dan LMK?

Menurut Pasal 1 Angka 11 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik jo. Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Sementara menurut Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik jo. Pasal 1 Angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Apakah perbedaan LMKN dan LMK?

Menurut Pasal 1 Angka 11 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik jo. Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Sementara menurut Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik jo. Pasal 1 Angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Baca Juga :  Dipuji netizen, Ahmad Dhani: Lagu Dewa 19 diputar di kafe bebas royalti

Hubungan kerja antara LMK dengan LMKN?

LMKN dalam melakukan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian Royalti sebagaimana diatur di Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta jo. Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik jo. Pasal 10 Ayat (2) a, Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, dapat mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada LMK.

Mekanisme kerja terdapat di ketentuan Pasal 17 PerMenKumHAM menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 17: (1) LMKNPencipta dan LMKNPemilik Hak Terkait dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis. (2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti di bidang lagu dan/atau musik dari Pengguna. (3) Mekanisme pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua komisioner LMKN.

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 PerMenKumHam tersebut, LMKN dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis. Pendelegasian kewenangan LMKN meliputi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti di bidang lagu dan/atau musik dari Pengguna. Mengenai mekanisme pendelegasikan kewenangan ini ditetapkan oleh ketua komisioner LMKN.

Apakah sih royalti?

Untuk informasi, menurut Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait.

Apakah itu lisensi, dan bagaimana mengurus lisensi?

Menurut Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

Bagia Anda yang ingin mengurus lisensi, bisa menghubungi lembaga ini, tepatnya ke bagian lisensi atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) yang bersangkutan.

Berikut adalah tahapan mengurus lisensi:

  1. Isi form Lisensi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kategori usaha yang dimiliki
  2. Mengirimkan Formulir Lisensi yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan serta melampirkan NPWP Perusahaan atau Penanggung Jawab (PIC)
  3. Verifikasi data oleh Tim Lisensi (jika ada yang tidak sesuai, maka LMKN akan mengkonfirmasikan kepada Pengguna)
  4. Data yang telah diverifikasi selanjutnya diproses untuk pembuatan Proforma Invoice
  5. Proforma Invoice dikirimkan kepada Pengguna
  6. Pengguna membayar Royalti sesuai dengan jumlah yang tertera pada Proforma Invoice
  7. LMKN akan menerbitkan Invoice asli beserta Sertifikat Lisensi kemudian mengirimkannya kepada user yang bersangkutan.

Berita Terkait

Daftar Jaksa Agung RI: Perdana dari Sukabumi, petahana asal Majalengka
Mengenal asal-usul dan makna kata “merdeka”
Mengenal profil dan karier 2 jenderal polisi asal Sukabumi
Bobby Kertanegara milik Prabowo, ini nama yang indah kucing peliharaan Rasulullah SAW
Geliat Mayling Oey-Gardiner asal Sukabumi, Guru Besar FEUI hingga amicus curiae untuk Hasto
Melihat penampakan interior Kabah, kiblat Muslim seluruh dunia
Mengenang tragedi Sukabumi 1969, laga Putri Priangan vs Malaysia
Mengenal pemilik dan sejarah singkat RSI Assyifa Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Dinilai kerap membuat kontroversi, kenali tugas, fungsi dan Komisioner LMKN

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:40 WIB

Daftar Jaksa Agung RI: Perdana dari Sukabumi, petahana asal Majalengka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:32 WIB

Mengenal asal-usul dan makna kata “merdeka”

Selasa, 12 Agustus 2025 - 05:07 WIB

Mengenal profil dan karier 2 jenderal polisi asal Sukabumi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 03:52 WIB

Bobby Kertanegara milik Prabowo, ini nama yang indah kucing peliharaan Rasulullah SAW

Berita Terbaru

Dedi Mulyadi mengunjungi siswa di barak militer - Istimewa

Jawa Barat

Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:09 WIB