12 dosa Kades Babakanjaya Sukabumi versi warga: Kandang kambing hingga suap mobil

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Babakanjaya, Ence Benno - Ist

Kades Babakanjaya, Ence Benno - Ist

sukabumiheadline.com – Paskaaksi massa dari Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB), pada Ahad, (19/10/2025), Kepala Desa (Kades) Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ence Benno, akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangannya kepada sukabumiheadline.com saat dihubungi, Benno menyatakan bahwa dirinya menghormati aspirasi warga dan memilih untuk menunggu proses yang sedang berjalan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Baca selengkapnya: Mosi Tidak Percaya, warga geruduk Kades Babakanjaya Sukabumi

“Sebagai Kepala Desa saya menunggu hasil rapat dari BPD. Kalau BPD sudah rapat, pasti BPD akan memanggil saya,” ujar Ence Benno saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dimintai tanggapan usai mengetahui adanya aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benno menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku di pemerintahan desa.

“Semua ada prosesnya, jadi kita hormati mekanisme yang ada,” tambahnya.

Baca Juga :  Ingat Honorer Sukabumi, Men PAN-RB Minta Segera Perbaiki Data Sebelum Terlambat
Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu geruduk kades di Parungkuda Sukabumi
Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu geruduk kades di Parungkuda Sukabumi – Anry Wijaya

Untuk informasi, dalam aksinya GMBB mengungkap dugaan 12 dosa Kades Babakanjaya dalam Mosi Tidak Percaya, dari mulai praktik kotor, korupsi, kolusi dan nepotisme hingga tindakan arogansi yang dilakukan oleh Benno, sebagai berikut:

  1. Pungutan liar (ungli) dalam biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
  2. Dugaan praktik nepotisme untuk kepentingan keluarga dalam pengangkatan sejumlah perangkat desa
  3. Dugaan menerima (suap) gratifikasi (hadiah dengan kepentingan tertentu – red) berupa kendaraan roda 4 dan sejumlah uang untuk pengelolaan limbah perusahaan yang seharusnya dana pengelolaan tersebut masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD Desa) Babakanjaya.
  4. Dugaan memanipulasi data penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan data yang sudah ditentukan.
  5. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pembelian mobil baru untuk pengelolaan sampah masyarakat yang sampai saat ini keberadaan mobil tersebut masih dipertanyakan.
  6. Dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Bendahara Desa Babakanjaya yang digunakan untuk pencairan Dana Desa tahap 3 pada 2023. Padahal, Bendahara Desa sebelumnya masih definitif dan sah. Hal ini melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi
  7. Dugaan manipulasi data perangkat desa fiktif ada sejumlah nama perangkat desa yang mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, namun perangkat desa tersebut sebenarnya sudah tidak aktif, apalagi menjalankan tugas sebagai perangkat desa.
  8. Dugaan praktik nepotisme dengan mengangkat istri kedua Kepala Desa menjadi Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) tanpa adanya Musyawarah Desa (Musdes)
  9. Dugaan penggelapan penghasilan tetap perangkat desa satu bulan pada 2023 yang tidak disalurkan kepada semua perangkat desa.
  10. Membangun kandang kambing yang berdekatan dengan sekolah SDN Babakan 2. Sehingga, mengganggu ketenangan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar (KBM) para siswa maupun guru di sekolah tersebut, jadi tidak jarang siswa itu pakai masker.
  11. Dugaan praktik penguli melalui BUMDesa terhadap anggota masyarakat yang berniat melamar maupun sudah bekerja di sebuah pabrik produksi makanan yang baru saja dibuka beberapa bulan lalu yang ada di wilayah Desa Babakanjaya.
  12. Bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kekerasan pemukulan terhadap seorang pekerja proyek pada selasa 14 Oktober 2025 sebuah tindakan yang sangat tidak terpuji. Baca selengkapnya: Cekcok dengan pegawai, Kades Babakanjaya Sukabumi dituding arogan
Baca Juga :  Dua Tahun Hilang, Begini Kemeriahan Hari Nelayan 2022 di Palabuhanratu Sukabumi

Merespons hal itu, Benno berucap, “Nanti akan ada cross check lapangan, benar tidaknya,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang
Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka
Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00 WIB

Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:49 WIB

ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang

Senin, 15 Desember 2025 - 20:58 WIB

Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi

Berita Terbaru