sukabumiheadline.com – Setelah sebelumnya viral di media sosial pengendara sepeda motor yang beraksi ugal-ugalan dan menggunakan knalpot bising di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi. Tonton videonya di sini: Pemotor Ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Aksi berbahaya tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris.
Menurutnya, pengendara yang diamankan merupakan seorang pria bernama Ali Saepudin, kelahiran Sukabumi, 6 Februari 1992, warga Kampung Cicatih RT 001/001, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi ugal-ugalan yang dapat mencelakai orang lain tersebut sempat viral, kini kami telah mengamankan satu orang pengendara sepeda motor Suzuki Satria tanpa TNKB yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lain,” ujar AKP Arif, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pengendara motor bertingkah ugal-ugalan di Jalan Raya Siliwangi–Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (20/10/2025) sore lalu.
Dalam video tersebut, pengendara tampak memacu motornya dengan kecepatan tinggi dan suara knalpot bising, meski sudah diingatkan oleh pengguna jalan lain. Bukannya berhenti, pengendara tersebut justru semakin memacu motornya dan menunjukkan emosi di jalan raya.
Petugas Satlantas Polres Sukabumi yang menindaklanjuti laporan masyarakat akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Cicurug.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa:Sepeda motor Suzuki Satria tanpa TNKB telah diamankan. Pengendara tidak memiliki SIM C. Kendaraan tidak dilengkapi surat-surat sah seperti STNK,” terangnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan tidak adanya pengaruh zat berbahaya saat berkendara.
“Kami tindakan tegas akan diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.