Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak - Istimewa

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak - Istimewa

sukabumiheadline.com – Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video syur. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah video tersebut menjadi viral di media sosial.

Keputusan penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana diumumkan pada Ahad (9/11/2025). Sedangkan pemeran pria dalam video syur tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa Lisa mengakui merekam video syur itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan kepolisian menemukan dugaan kuat adanya kesengajaan dari Lisa terkait postingan yang beredar di dunia maya. Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi menyatakan hasil pemeriksaan dan kesaksiannya sudah cukup kuat untuk menjadikannya pelaku.

Baca Juga :  Bisa Lukai Perasaan Masyarakat Sunda, Emil Imbau Politikus PDIP Desak Maaf

Pemeran pria juga telah mengakui di hadapan polisi bahwa dialah yang ada dalam video itu. Keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut sebelum akhirnya videonya tersebar.

Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa ada pernyataan kuat dari pelaku bahwa mereka sadar saat kegiatan itu direkam.

“Ini menunjukkan bahwa perekaman aksi tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran oleh keduanya,” kata Hendra.

Penetapan tersangka terhadap pemeran pria sudah dilakukan lebih awal oleh pihak kepolisian. Proses ini menjadi bagian dari penelusuran serius kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan yang dilakukan sudah cukup bagi Polda Jawa Barat.

Kasus ini bergulir cepat setelah video tersebut memicu kehebohan di media sosial. Kasus dugaan video syur ini menambah daftar masalah hukum yang menjerat Lisa Mariana sebelumnya.

Baca Juga :  Internal Golkar Pecah? Airlangga Hartarto Diminta Tak Ngotot Jadi Cawapres Prabowo

Lisa Mariana diketahui menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Polisi memastikan bukti yang dimiliki cukup kuat untuk proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan detail ini sebagai Kabid Humas Polda Jabar.

Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Polda Jabar dalam menangani kasus konten asusila. Lisa Mariana dan pemeran pria kini menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.

“Kepastian hukum ini diharapkan memberikan efek jera terhadap penyebar konten-konten asusila. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan dan menyebarkan konten di dunia maya,” pungkasnya.

Ironisnya, setelah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Lisa justru dilaporkan banjir endorse. Selebgram tersebut bahkan dikabarkan telah membuka usaha baru berupa penjualan ayam potong.

Berita Terkait

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Berita Terbaru