PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Berlaku Besok, 407 Titik Dijaga Ketat

- Redaksi

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melakukan penyekatan. | Foto: CNN Indonesia

Polisi melakukan penyekatan. | Foto: CNN Indonesia

SUKABUMIHEADLINE.com Korlantas Polri telah mempersiapkan sebanyak 407 titik penyekatan mobilitas maupun titik pembatasan pengendalian mobilitas selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan untuk tanggal 3-20 Juli 2021.

Dilansir dari Rmol.id, berdasarkan dari data Korlantas Polri, Jumat, 2 Juli 2021, di DKI Jakarta telah disiapkan 60 titik, wilayah Banten 20 titik, Bandung Jawa Barat 106 titik, Jawa Tengah 42 titik, Daerah Istimewa Yogyakarta 6 titik, Jawa Timur 161 titik dan Pulau Bali 12 titik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan, personel kepolisian diminta agar mengedepankan cara preventif edukatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memberikan informasi kepada warga masyarakat pengguna jalan bahwa mereka memasuki PPKM Darurat,” kata Istiono.

Baca Juga :  Pemain Persib Ini Tolak Pegang Spanduk "Stop War"

Selain itu, lanjut Istiyono, personel tetap diminta untuk selalu mengedepankan nilai-nilai humanis dalam melakukan penindakan namun tegas dan terukur bagi mereka yang kedapatan melanggar PPKM Darurat, mulai dari pemberian imbauan, teguran simpatik hingga tindakan tegas.

“Melakukan diskresi dan pengaturan lalu lintas apabila terjadi kemacetan,” tandas Istiono.

Sebagai informasi, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali menyasar 122 daerah. Meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun 48 daerah dengan status level 4 berada di Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur. Rinciannya yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.

Baca Juga :  Hewan Kurban di Cibadak Sukabumi Sulit Terjual, Pedagang Sebut Dampak PPKM

Lalu ada Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.

Kemudian ada Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Berita Terkait

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng
Prabowo sebut kelapa sawit tanaman ajaib, dikritik PDIP
4.000 ASN dipastikan akan direkrut jadi Komcad
KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58 WIB

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:07 WIB

Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WIB

Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131