Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerbang Tol Bocimi Seksi 2, ruas Cigombong-Cibadak di Sundawenang, Parungkuda - Ist

Gerbang Tol Bocimi Seksi 2, ruas Cigombong-Cibadak di Sundawenang, Parungkuda - Ist

sukabumiheadline.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan sumbu tiga atau truk besar yang melintas di jalan tol saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Agus mengingatkan, polisi akan melakukan tilang kepada truk sumbu tiga yang tak mematuhi aturan yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, dikutip Sabtu (27/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” lanjut Agus.

Baca Juga :  Segera dibangun, di era Dedi Mulyadi, Sukabumi punya jalan tol baru senilai Rp14 triliun
Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho - sukabumiheadline.com
Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho – sukabumiheadline.com

Agus menegaskan, sanksi selain tilang bagi truk sumbu tiga yang melanggar aturan itu akan dikeluarkan langsung dari jalan tol. Menurutnya, truk-truk tersebut sudah diberi kelonggaran untuk melintas di jalan arteri.

“Kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol).
Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelas dia.

Ilustrasi polisi tilang truk ODOL di jalan tol - sukabumiheadline.com
Ilustrasi polisi tilang truk ODOL di jalan tol – sukabumiheadline.com

Lebih jauh, Agus mengimbau para pengusaha agar memberi instruksi truk besar tak melintas di tol. Sebab hal ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga :  Jawa Barat Bakal Punya Jalan Tol Baru, Jakarta-Palabuhanratu Sukabumi Cuma 3 Jam

“Saya mengimbau kepada para pengusaha demi keselamatan, demi kelancaran, dan bahwa Operasi Natal dan Tahun Baru ini adalah operasi kemanusiaan,” tegas dia.

“Bagaimana kita memberi jaminan kepada semua pengguna jalan, khususnya yang merayakan Natal kemarin, yang mudik, yang ke tempat wisata, yang liburan, itu betul-betul harus aman. Sehingga kebijakan SKB ini sekali lagi kami dengan Kementerian Perhubungan, dengan Jasa Marga, akan kolaborasi di lapangan,” sambungnya.

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Berita Terbaru

Drone Shahed 136 milik Iran - Ist

Internasional

Drone murah Iran bikin AS rugi Rp33,7 triliun

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:08 WIB

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131