sukabumiheadline.com – Kisah Asma Wafa Andina, calon kadet putri yang memilih mundur setelah dinyatakan lulus seleksi pusat masuk Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, menjadi sorotan publik.
Asma Wafa Andina mengambil keputusan tersebut karena mengaku mendapat informasi bahwa calon kadet putri yang mengenakan hijab diwajibkan melepasnya selama menjalani pendidikan.
Wafa merupakan calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Unhan yang mengikuti rangkaian Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027. Ia menjalani proses seleksi selama beberapa bulan, sejak Februari hingga Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melewati berbagai tahapan, Wafa dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat. Namun, keputusan itu justru diikuti persoalan mengenai ketentuan penggunaan hijab bagi calon kadet putri.
Wafa kemudian memilih memastikan kembali aturan tersebut sebelum menandatangani kontrak pendidikan. Dari penelusurannya, ia mengaku tidak menemukan ketentuan tertulis yang secara khusus mengatur kewajiban melepas hijab.
Ditanya soal kesediaan melepas hijab
Dalam unggahannya di media sosial, dikutip Jumat (21/8/2026), Wafa mengungkap bahwa persoalan penggunaan hijab mulai muncul ketika dirinya mengikuti wawancara akademik pada 7 Juni 2026.
Menurutnya, calon kadet putri yang mengenakan hijab mendapat pertanyaan mengenai kesediaan melepas jilbab apabila dinyatakan lolos dan mengikuti pendidikan di Unhan.
Salah satu percakapan yang diungkap Wafa berbunyi, “Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?”
Wafa menyebut pertanyaan mengenai hijab tidak berhenti pada sesi tersebut. Ia mengaku pengarahan serupa kembali disampaikan dalam sejumlah pengarahan dan apel malam di Mess Srikandi.
Selain persoalan hijab, Wafa juga mengungkap adanya pertanyaan mengenai rambut calon kadet putri dalam rangkaian pengarahan tersebut.
Tidak menemukan aturan tertulis
Persoalan tersebut kemudian kembali dipertanyakan Wafa menjelang penandatanganan kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026.
Ia mengaku meminta penjelasan mengenai dasar aturan yang mewajibkan calon kadet putri melepas hijab. Wafa mempertanyakan hal itu karena tidak menemukan ketentuan spesifik dalam dokumen perjanjian pendidikan yang diterimanya.
“Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan,” demikian pertanyaan Wafa yang dikutip dari unggahannya.
Menurut Wafa, pihak panitia kemudian menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelepasan hijab tidak tercantum secara khusus dalam dokumen perjanjian. Ia menyebut kebijakan tersebut disampaikan sebagai arahan pimpinan yang telah diterapkan sejak penerimaan angkatan pertama.
Wafa juga mempertanyakan keberadaan kadet asal Palestina yang menurut keterangannya tetap diperbolehkan mengenakan hijab. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa kadet tersebut merupakan pengecualian.
Memilih mundur setelah lulus
Setelah mempertimbangkan informasi tersebut, Wafa akhirnya memutuskan tidak melanjutkan pendidikan di Unhan. Surat pernyataan pengunduran dirinya tertanggal 24 Juni 2026 mencantumkan alasan bahwa dirinya “tidak bersedia melepas hijab”.
Keputusan itu diambil setelah Wafa menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi yang berlangsung selama beberapa bulan. Ia menyatakan pilihannya mempertahankan hijab berkaitan dengan prinsip dan pilihan pribadinya.
“Menurut saya hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” tegas Wafa.
Kisah Wafa kemudian menyebar luas di media sosial. Sejumlah pengguna media sosial menyoroti persoalan tersebut, terutama mengenai dasar aturan penggunaan hijab bagi calon kadet putri di Unhan.
Perdebatan juga berkembang pada aspek transparansi informasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Sebagian pengguna media sosial mempertanyakan mengapa ketentuan mengenai hijab tidak tercantum secara jelas sejak awal proses seleksi.
Sementara itu, sorotan mengenai kasus Wafa turut memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai bagaimana ketentuan penggunaan hijab diterapkan selama pendidikan di lingkungan Unhan. Persoalan mengenai dasar aturan tersebut menjadi salah satu titik yang banyak diperdebatkan setelah Wafa memutuskan mundur meski telah dinyatakan lulus seleksi pusat.









