KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warga cekcok mulut dengan polisi - sukabumiheadline.com

Ilustrasi warga cekcok mulut dengan polisi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau disebut KUHP Nasional yang menggantikan KUHP produk kolonial Belanda, menghina lembaga negara seperti Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) RI termasuk tindak pidana. Sedangkan, menghina kepala kepolisian resort (kapolres) dan ketua pengadilan tidak termasuk tindak pidana.

Hal itu dijelaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Menurutnya, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, pengaturan dan aplikasinya sangat dibatasi.

Dijelaskannya, pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru sudah mempertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy Hiariej di gedung Kemenkum, dilansir Antara, Senin (5/1/2025).

Baca Juga :  Update jumlah penduduk miskin di Sukabumi dan Jawa Barat

Eddy mengatakan, pasal penghinaan lembaga negara membatasi lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP, yakni Presiden, DPR hingga Mahkamah Konstitusi.

“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” papar dia.

Ilustrasi menghina presiden Indonesia - sukabumiheadline.com
Ilustrasi menghina presiden Indonesia – sukabumiheadline.com

Pasal penghinaan lembaga, kata Eddy, juga dibatasi sebagai pasal delik aduan. Sehingga, pasal tersebut dapat berlaku jika laporan atau aduan dibuat oleh pimpinan enam lembaga negara tersebut.

Baca Juga :  Patung penyu Sukabumi dari kardus, lemahnya Pengawasan Rp777.4 juta dan langgar Permen

“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, di media sosial ramai bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat.

Namun, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membantah narasi tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun pasal yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM,” ujar Yusril.

Berita Terkait

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB