sukabumiheadline.com – Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau disebut KUHP Nasional yang menggantikan KUHP produk kolonial Belanda, menghina lembaga negara seperti Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) RI termasuk tindak pidana. Sedangkan, menghina kepala kepolisian resort (kapolres) dan ketua pengadilan tidak termasuk tindak pidana.
Hal itu dijelaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Menurutnya, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, pengaturan dan aplikasinya sangat dibatasi.
Dijelaskannya, pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru sudah mempertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy Hiariej di gedung Kemenkum, dilansir Antara, Senin (5/1/2025).
Eddy mengatakan, pasal penghinaan lembaga negara membatasi lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP, yakni Presiden, DPR hingga Mahkamah Konstitusi.
“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” papar dia.

Pasal penghinaan lembaga, kata Eddy, juga dibatasi sebagai pasal delik aduan. Sehingga, pasal tersebut dapat berlaku jika laporan atau aduan dibuat oleh pimpinan enam lembaga negara tersebut.
“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, di media sosial ramai bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat.
Namun, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membantah narasi tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun pasal yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM,” ujar Yusril.









