Pulang dari Jepang ke RI kini harus bayar pajak Rp332 ribu

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - sukabumiheadline.com

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com –  Kini warga Indonesia yang hendak kembali ke Tanah Air harus siap-siap membayar lebih mahal dari sebelumnya. Pasalnya, kini pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif Pajak Keberangkatan Internasional atau yang dikenal sebagai Sayonara Tax bagi wisatawan yang meninggalkan negara tersebut.

Sayonara Tax berlaku mulai 1 Juli 2026, tarif pajak yang sebelumnya sebesar 1.000 yen akan naik menjadi 3.000 yen atau setara sekitar Rp332 ribu. Dikutip dari Japan Travel, kenaikan ini berlaku bagi seluruh penumpang yang keluar dari Jepang melalui jalur udara maupun laut.

Untuk informasi, sebelumnya Sayonara Tax sudah diterapkan sejak Januari 2019 sebagai pungutan bagi wisatawan yang meninggalkan Jepang. Kebijakan serupa juga telah diterapkan sejumlah negara lain seperti Selandia Baru dan Bhutan untuk mendukung pengelolaan sektor pariwisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menilai penyesuaian tarif diperlukan seiring target ambisius Jepang untuk menarik hingga 60 juta wisatawan internasional per tahun pada 2030 sambil tetap menjaga kualitas destinasi wisata dan kenyamanan warga lokal.

Sementara banyak pajak turis dikenakan per malam sebagai persentase dari biaya akomodasi, pajak turis Jepang hanya ditarik satu kali, dengan tarif tetap 3.000 JPY mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wisatawan yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut, tanpa memandang kewarganegaraan. Pajak tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal oleh maskapai dan operator transportasi.

Ilustrasi suasana di bandara di Jepang - sukabumiheadline.com
Ilustrasi suasana di bandara di Jepang – sukabumiheadline.com

Adapun kelompok yang dibebaskan dari Sayonara Tax termasuk kru pesawat atau kapal, penumpang transit, maupun penumpang yang mendarat di Jepang akibat kondisi cuaca buruk.

Langkah ini diambil pemerintah Jepang sebagai upaya mengatasi dampak overtourism atau lonjakan wisatawan berlebihan yang semakin terasa di berbagai kota wisata populer seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah turis internasional meningkat tajam dan mulai menimbulkan tekanan terhadap transportasi umum, lingkungan, hingga kehidupan masyarakat lokal.

Pendapatan dari pajak turis tersebut akan digunakan untuk mendukung pemeliharaan pekerjaan umum, pembangunan infrastruktur penting di bandara dan destinasi wisata, restorasi aset bersejarah, serta pengembangan berbagai sumber daya wisata berbasis daring.

Sementara itu, pelaku usaha yang mengelola layanan transportasi penumpang internasional, termasuk maskapai penerbangan dan perusahaan pelayaran, dapat menghubungi Badan Pajak Nasional Jepang (NTA) untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.

Berita Terkait

Indonesia Top 5 negara terbanyak janda, ada AS dan Rusia
Demo besar guru di Meksiko: Pemerintah lebih prioritaskan Piala Dunia dibanding pendidikan
Otoritas Israel culik 2 pemain sepak bola putri Timnas Palestina
Ini draf kesepakatan Iran – AS, termasuk soal aset US$ 12 Miliar
Tahun ini UNESCO punya 12 Geopark Global baru, dua di Malaysia
DPR kompak, Wakil Presiden Filipina dimakzulkan
Pelajar nakal, Singapura sahkan hukum cambuk di sekolah diatur KUHAP
10 negara berpenduduk terbesar di dunia 2026

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pulang dari Jepang ke RI kini harus bayar pajak Rp332 ribu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:37 WIB

Indonesia Top 5 negara terbanyak janda, ada AS dan Rusia

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:25 WIB

Demo besar guru di Meksiko: Pemerintah lebih prioritaskan Piala Dunia dibanding pendidikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:04 WIB

Otoritas Israel culik 2 pemain sepak bola putri Timnas Palestina

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:06 WIB

Ini draf kesepakatan Iran – AS, termasuk soal aset US$ 12 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - sukabumiheadline.com

Internasional

Pulang dari Jepang ke RI kini harus bayar pajak Rp332 ribu

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:30 WIB

VinFast Flazz Max - VinFast

Otomotif

VinFast Flazz Max, skutik murah dan tak perlu punya SIM

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:38 WIB