sukabumiheadline.com – Jauh sebelum menyandang status Kota Sukabumi, Jawa Barat, kota ini pernah berstatus kotapraja dan kotamadya. Perubahan ini juga berlaku untuk seluruh wilayah administratif berstatus kota di Tanah Air.
Dikutip sukabumiheadline.com dari tulisan Thommy Ardhian—pada 2022 menjabat Arsiparis Ahli Muda Bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusipda) Kota Sukabumi— berjudul Arsip Sejarah: 1 April Sebagai Hari Jadi Kota Sukabumi, mengungkap sejumlah peristiwa bersejarah tentang perjalanan Kota Sukabumi.
Diketahui hari ini, 18 Januari pada 61 tahun silam, atau tempat 1965, Sukabumi bertransformasi dari Kotapraja menjadi Kotamadya Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Hari ini 80 tahun silam: Pertempuran sengit di Bojongkokosan Sukabumi
Berdasarkan penelusuran arsip sejarah, berikut adalah peristiwa penting di Sukabumi pada 18 Januari 1965:
Perubahan Status Administratif: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 menetapkan perubahan status Kotapraja Sukabumi menjadi Kotamadya Sukabumi yang berlaku sejak tanggal 17 Januari 1965. Dengan demikian, pada tanggal 18 Januari 1965, Sukabumi secara resmi beroperasi dengan status administratif baru, sebagai salah satu Kotamadya di Jawa Barat.
Dengan demikian, 17-18 Januari 1965 menandai administratif baru Kotamadya Sukabumi.
Perubahan ini terjadi ketika Indonesia tengah dalam situasi politik bergejolak, di mana pada 1965 merupakan masa ketegangan politik yang tinggi di Indonesia.
Meskipun peristiwa Pemberontakan G30S Partai Komunis Indonesia (PKI) terjadi pada akhir tahun (30 September 1965), namun wilayah Jawa Barat, termasuk Sukabumi, menjadi salah satu kawasan yang mengalami dampak signifikan dari konflik antara militer dan PKI.
Berita Terkait: Ini lho daftar bangunan tertua dan bersejarah di Sukabumi
Beda kotapraja dan kotamadya

Kotapraja
Kotapraja adalah istilah lama, atau sebelum 1974. Ini merupakan sebutan untuk kota kecil setingkat kecamatan (DT. III) dalam UU 18/1965. Sedangkan kotamadya, adalah istilah lama untuk kota setingkat kabupaten (DT. II) dalam UU 18/1965, yang kemudian menjadi daerah otonom dengan DPRD dan wali kota setelah UU 22/1999.
Dengan demikian, perbedaan utamanya pada otonomi, struktur pemerintahan, yakni adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan tidak ada DPRD, dan status administratif atau daerah otonom dengan bagian dari kabupaten/kota administrasi.
Rincian perbedaannya adalah sebagai berikut:
- Status: Dulu adalah subdivisi tingkat ketiga (DT. III), setara dengan kecamatan, bagian dari kabupaten.
- Otonomi: Bukan daerah otonom, lebih merupakan pusat administrasi perkotaan di bawah kabupaten.
- Penghapusan: Dihapus setelah UU No. 5 Tahun 1974, namanya diganti atau dilebur.
Kotamadya
- Status: Dulu subdivisi tingkat kedua (DT. II), setara kabupaten, kini menjadi daerah otonom setingkat kabupaten, tetapi dengan pemerintahan sendiri.
- Otonomi: Daerah otonom, memiliki DPRD sendiri.
- Pemerintahan: Dipimpin oleh wali kota.
Berubah jadi kota
Dalam perkembangannya, sejak UU No. 22 Tahun 1999 disahkan, istilah kotamadya resmi diganti menjadi kota saja, tetapi tetap merupakan daerah otonom.
Dengan demikian, Kotamadya Sukabumi berubah menjadi Kota Sukabumi. Demikian pula dengan seluruh wilayah administratif kotamadya di Tanah Air, berubah jadi kota.
Hari Jadi Kota Sukabumi
Selanjutnya, Thommy Ardhian menjelaskan urgensi penetapan Hari Jadi Kota Sukabumi, 1 April 1914. Baca selengkapnya: Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Kenapa tidak merujuk tanggal-tanggal lainnya?
“Terlepas dari perdebatan, saya menemukan arsip versi Pemerintah Kota yang bisa memperkuat alasan bahwa 1 April 1914 itu diperingati sebagai hari jadi kota ini. Arsip ini ditemukan di antara ribuan bahkan jutaan arsip Kota Sukabumi yang berada di Depo Arsip Kota Sukabumi,” paparnya.
Arsip yang ia temukan adalah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, Nomor 8 Tahun 1985, tentang Penetapan Tanggal 1 Arpil Sebagai Hari Jadi Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi.
“Adanya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Keputusan DPRD Gotong Royong Kotamadya Sukabumi Nomor 3/II/Kep/DPRD/1970 tanggal 18 Maret 1970 yang telah menetapkan Hari Jadi Daerah Kotamadya Sukabumi tiap tanggal 1 April berdasarkan sejarah terbentuknya Gemeente Sukabumi pada tanggal 1 April 1914,” paparnya.
“Sebagaimana tercantum dalam Staatsblad Hindia Belanda tahun 1914 Nomor 310,” imbuh Thommy.
Namun, peraturan di atas ternyata memerlukan suatu Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuatnya. Terdapat rentang waktu hingga lima belas tahun untuk menetapkan hal ini menjadi Perda, dari tahun 1970 hingga di Perda-kan tahun 1985 yang penulis belum mengetahui alasannya.
“Selanjutnya diatur dalam perda tersebut bahwa setiap 1 April diadakan Peringatan Hari Jadi Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, dengan acara pokok Sidang Pleno Istimewa Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi,” pungkasnya.









